POLISI TANGKAP BANDAR SABU KUTA GUGUNG

EDY S. GINTING. JUHAR (Karo Barat, Sumut) — Satnarkoba Polres Karo berhasil menangkap PAG (39), seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Kuta Gugung (Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo) [Minggu 20/3: sekira Pukul 01.30 WIB]. Petugas menangkapnya setelah tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolres Karo AKBP Ronny N. Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing SH, penangkapan berawal dari informasi masyarakat [Minggu 20/3: sekira pukul 23.00 WIB].

Menurut informasi masyarakat, ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu di Desa Kuta Gugung. Petugas pun menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran Desa Kutagugung.

Sekira Pukul 01.30 WIB, petugas tiba di sebuah rumah di Desa Kuta Gugung dan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang diinfokan. Dia mengaku bernama PAG dan saat itu berada di dalam sebuah rumah.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar rumahnya.

Ditemukan 1 kantongan kain warna putih berisikan 2 dompet kecil yang di dalamnya terdapat 6 paket plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 27,42 gram dan 2 pipet yang ujungnya runcing sebagai sekop, 3 bal plastik bening, 1 kantongan warna pink yang di dalamnya terdapat 1 timbangan elektrik warna silver yang ditemukan di genggaman tangan kiri PAG.

Lalu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 200 ribu di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya.

Dari interogasi petugas terhadap PAG, dianya mengaku keenam paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu–sabu adalah miliknya. Petugas langsung mengamankan PAG dan barang bukti ke Mako Polres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.