POLISI TANGKAP PENGEDAR SABU TUJUAN AEK KANOPAN

IMANUEL SITEPU | LABUHANBATU (Sumut) | Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.026 Gram (Riski Lesmana Siregar alias Riski) (22 ) warga Kampung Banjar (Kota Pinang, Kabupaten Labusel) diringkus oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu [Sabtu 19/3: sekira Pukul 15.00 Wib].

Tersangka ditangkap saat berada di rumah ibu angkatnya di Jl. Siringo-ringo (Kecamatan Rantau Utara).

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO menerangkan, keberhasilan polisi menindak pelaku peredaran narkoba itu setelah mendapat informasi dari warga. Menurut warga, tersangka Riski adalah pengedar narkotika yang kerab meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH) bersama Kanit Idik I (Iptu Eko Sanjaya SH) beserta tim melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi warga itu benar adanya. Riski Siregar pun akhirnya berhasil ditangkap.

“Tersangka RLS alias Riski kita amankan saat berada di depan rumah ibu angkatnya. Saat kita interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di semak-semak belakang rumah ibu angkatnya itu, dibungkus dengan sweater putih,” tutur Martualesi Sitepu.

Begitu ditangkap, tersangka berikut barang bukti berupa 1 Kg lebih dan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu diboyong ke Polres Labuhanbatu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Di Mako Polres Labuhanbatu, Riski mengaku kalau barang haram dimaksud rencananya akan diantarkan kepada salah seorang penampung di Aek Kanopan.

“Barang itu saya dapat dari ibu angkat saya, pak. Saya dijanjikan upah untuk diantar ke Aek Kanopan,” sebutnya.

Mendapat keterangan dari tersangka, Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan pengembangan. Untuk mencari keberadaan ibu angkat tersangka, petugas sempat melakukan pencarian selama 2 hari.

“Kita sempat melakukan pencarian ke Bagan Batu Provinsi Riau dan ke Medan. Namun ibu angkat tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya belum berhasil ditemukan. Pun begitu, kita akan tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya,” sambung Martualesi Sitepu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.