POLRES HENTIKAN BALAP LIAR DI KABANJAHE

EDY S. GINTING | KABANJAHE | Berawal dari Operator Layanan Call Center 110 Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH) melalui Kasat Intel (AKP Narno) yang menerima pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan balapan liar [Minggu 6/3: sekitar Pukul 01.47 Wib].

Menurut laporan itu, balapan ini melibatkan sepeda motor dengan knalpot racing.

Sehingga menimbulkan suara bising yang memekakan telinga. Balapan ini, menurut laporan itu lagi, dilakukan oleh sekelompok anak muda di sepanjang Jl. Veteran dan Jl. Jamin Ginting. Ini tentu saja mengganggu ketenangan penduduk yang tinggal di sepanjang jalan.

Setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin oleh Kasat Intel (AKP Narno) langsung melakukan apel konsolidasi dengan piket gabungan SPKT untuk segera berangkat ke TKP. Sesampai di TKP, AKP Narno langsung membagi tim menjadi 5 bagian di 2 jalur untuk menutup akses jalan raya yang dijadikan ajang balapan.

Akhirnya Polres Tanah Karo berhasil mengamankan sebanyak 13 sepeda motor dari lokasi balap liar tersebut.

Menurut AKP Narno, penindakan aksi balap liar ini dilakukan setelah menerima pengaduan dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang aksi balap liar yang dilakukan oleh para remaja.

“Balapan liar sepeda motor yang memakai knalpot racing adalah kejadian yang berulang. Ini memerlukan tindak lanjut agar kegiatan tersebut dihentikan. Tindak lanjut juga diperlukan untuk meminimalisir tingkat kecelakaan. Tidak tertutup kemungkinan diantara sepeda motor yang dipakai balapan adalah hasil kriminal,” ujar AKP Narno.

Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny N. Sidabutar SH SIK MH) memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya. Menurutnya, ini ahwa ini merupakan quick responce terhadap aksi remaja yang melakukan aksi balap liar dan mengganggu ketenangan penduduk di seputaran Jl. Veteran sampai Jl. Jamin Ginting.

“Sebanyak 13 sepeda motor standard/ trondol/ tidak dilengkapi surat kepemilikan telah diamankan dan diamankan ke Mako Polres untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Tilang Sat Lantas Polres Tanah Karo . Terhadap pemilik sepeda motor diberikan arahan dan pengertian agar segera mengurusnya ke bagian tilang Sat Lantas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.