Polres Labuhanbatu Jegal Peredaran Pil Ekstasi

IMANUEL SITEPU | LABUHANBATU | Setelah mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 25 Kg, Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran pil ekstasi sebanyak 9.206 butir. Pengungkapan ini di bawah komando Kasat (AKP Martualesi Sitepu SH MH).

Petugas meringkus tersangka Ali Sabri alias Ali (24), Khoiril Anwar alias Anwar (26) dan Samsudin Nasution alias Udin (57).

Ketiganya merupakan warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang (Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu). Informasi diperoleh SORA SIRULO menyebutkan, ketiga tersangka diringkus kemarin [Rabu 3/8: sekira Pukul 02.30 wib] di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang, Desa Tanjung Sarang.

Saat itu, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kasat Res Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) bersama Kanit 2 (IPDA Sujiwo S Priyono S.Tr,K) bersama anggota melakukan undercover buy. Mereka berhasil menangkap seorang tersangka bernama Ali ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Ketika ditangkap, dari pelaku berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH, MH) bersama Kanit 2 (IPDA Sujiwo S Priyono, S.Tr,K) dan anggota melakukan pengembangan. Sekira Pukul 03.30 wib tim berhasil mengamankan tersangka Anwar yang sedang tidur di rumahnya.

“Dari pelaku ke dua ini ditemukan 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya.

Akhirnya dari pelaku ke dua ditemukan lagi barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan satu buah galon air mineral berisikan 3.447 butir pil ekstasi di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit,” tambahnya.

Meski telah mengamankan kedua tersangka dan banyak barang bukti, tim dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu belum merasa puas. Saat diinterogasi, tersangka Anwar dan Ali mengaku kalau barang haram itu ia dapatkan dari seorang temannya bernama Udin.

https://www.sorasirulo.com/sirulotv-narkoba-selat-malaka-kesandung-polres-labuhanbatu/

“Sekira pukul 05.00 wib, kita juga berhasil mengamankan tersangka berinisial S.N Alias Udin yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah pelaku ke dua,” tuturnya.

Dijelaskan oleh AKP Martualesi Sitepu, ketiga tersangka yang bekerja sebagai nelayan ini mengaku tak sengaja menemukan sebuah tas warna hitam yang ternyata berisikan pil ekstasi. Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun Penjara.

“Terhadap ketiga pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya,” bilang AKP Martualesi Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.