POLRES LABUHANBATU LIMPAHKAN HASIL CUCI UANG NARKOTIKA — Ke Kejari Labusel

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU (Sumut) — Polres Labuhanbatu Limpahkan Rp 324.200.000 hasil pencucian uang dari narkotika ke Kejari Labusel Labuhanbatu. Menurut Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) didampingi KBO (IPTU Elimawan Sitorus SH MH) dan Kanit Idik I IPDA (Sarwedi Manurung) terkait penanganan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp 324.200.000 [Selasa 21/12/2021] ini, barang bukti uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika.

Adapaun tersangkanya adalah seorang ibu rumah tangga.

Tersangka bernama Nurita alias Rita (41) warga Jl. Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja (Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai).

“Penyidikannya telah lengkap. Dan hari ini barang bukti uang sebanyak Rp 324.200.000 dan tersangka kita dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan,” jelas AKP Martualesi Sitepu SH MH.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, barang bukti narkotika sebagai tindak pidana awal (Predikat Crime) dalam perkara ini adalah Sabu-sabu sebanyak 60 ribu Gr dan pil extasy 2 ribu butir.

“Pelaku utama dalam kasus ini adalah suami dari tersangka Nurita alias Rita yang benama Ibrahim alias Brem alias Tekong. Suami tersangka masuk dalam DPO. Warga yang mengetahui keberadaan tersangka dapat memberikan informasi ke nomor Hotline Sat Narkoba 085370367121 dan 085373975880,” harapnya.

Seperti pernah diberitakan Sorasirulo.com, tersangka Nurita alias Rita yang terlibat dalam sindikat narkotika antar Provinsi ini diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu [Senin 14/6] di kediamannya di Tanjung Balai.

Terungkapnya sindikat narkotika dengan keseluruhan barang bukti seperti sabu seberat 60 Kg, 2 ribu butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp 324.200.000 tersebut berawal ketika Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin oleh Kanit Reskrim (Ipda Jhonson STrK) menangkap tersangka NA [Senin 14/6] sekira pukul 09.30 WIB.

Saat itu tersangka NA melintas naik minibus Suzuki APV warna Silverstone BK 1912 VS di Jalinsum depan Pos Polisi Beruhur, Polres Labuhanbatu, hendak menuju Provinsi Riau.

Selanjutnya Sasatres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan ke kediaman Ibrahim alias Brem alias Tekong di Tanjung Balai dan dan berhasil mengamankan Nurita alias Rita berikut barang bukti 3 kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu, 3 buku rekaning BRI yang berisi uang tunai ratusan juta rupiah hasil penjualan sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.