POLRES LABUHAN BATU MUSNAHKAN GANJA, SABU, DAN PIL ECSTASY — Total Nilai Rp 1,2 M

IMANUEL SITEPU. LABUHAN BATU — Guna menghindari beredarnya kembali Narkoba yang sudah diamankan, Satuan Reserse Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti sitaan Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja, Sabu dan Pil Ecstasy [Selasa 30/6] di Lapangan Apel Mapolres Labuhan Batu.

“Narkotika yang dimusnahkan merupakan Barang bukti dalam perkara yang sudah atau sedang dalam Penyidikan Satres Natkoba Polres Labuhanbatu yang telah dibuatkan Berita Acaranya,” kata Kapolres Labuhan Batu (AKBP Agus Darojat SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO.

Menurut AKP Martualesi Sitepu, sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender, keseluruhan barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Ipda Hafis Anshari dari Labfor Polda Sumut.

Saat pembakaran turut disaksikan oleh Kajari Labuhan Batu, Ketua Pengadilan Negri Labuhan Batu, Kajari Labusel, Waka Polres, Kabag OPS, Kabag Sumda, Ketua Granat Rantau Utara, LBH, JPU, Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Labuhan Batu serta awak media.

“Barang bukti berupa ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara Sabu, dan Pil Ecstasy dimusnahkan dengan cara dilebur dengan menggunakan blender,” sambungnya.

Masih kata AKP Martualesi Sitepu, barang bukti Ganja seberat 14.060,20 gram, Sabu seberat 495,53 gram dan Pil Ecstasy sebanyak 929 butir yang totalnya diperkirakan bernilai Rp 1,2 Miliar tersebut merupakan hasil penyitaan dari 9 laporan Polisi dari 11 tersangka yang sudah diamankan selama periode Pebruari hingga Juni 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.