DALAM 2 JAM — Polres Labuhanbatu Ringkus Sindikat Narkoba

IMANUEL SITEPU. TORGAMBA (Labuhan Batu) — Hanya Butuh waktu 2 jam, Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang bandar sabu (Endra Putra Sitorus alias Tonggek, 30) dan seorang kaki tangannya (Irvan Ariandi, 44) yang merupakan sindikat jaringan Narkoba Torgamba. Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,04 gram, kaca pirex, sekop sabu, bong, hape serta sepeda motor.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

Bukan hanya kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan adik kandung tersangka Tonggek bernama Pijai Franki Sitorus (18) karena mengancam petugas dengan sebilah Samurai saat melakukan penggerebekan.

Menurut Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH kepada awak media ini, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya kerja sama dengan Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN). Saat mengatakan itu, Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.

“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kasat Narkoba dan Para Kapolsek di jajaran Labusel mulai dari Kampung Rakyat, Kota Pinang, Silangkitang, Sei Kanan dan Torgamba bersinergi memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Labusel,” terang AKBP Deni Kurniawan.

Berkat kerja sama tim, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung, Katim AIPTU Sasterawan Ginting dan anggota berhasil menangkap bandar narkoba Endra Putra Sitorus Alias Tonggek [Sabtu 17/10].

“Tersangka Tonggek mencoba melakukan perlawanan dan sempat bergumul dengan personil ketika hendak ditangkap begitu turun dari mobilnya,” kata Kapolres.

Lanjut dikatakan, penangkapan terhadap tersangka Tonggek berawal dari tertangkapnya kaki tangannya Irvan Ariandi sekira pukul 18.00 Wib. Saat itu, Irvan melintas mengendarai sepeda motor Satria FU di pinggir Jalinsum Torgamba Desa Aek Batu (Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan). Dari tersangka turut diamankan barang bukti sabu seberat 5,43 Gram.

“Dari keterangan tersangka IA, yang bersangkutan mendapat narkotika sabu dari EPS Alias Tonggek. Ketika dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk yang diduga tempat dia menyimpan sabu, kembali berhasil disita 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu beat bruto 1,61 gram, 1 buah hp Nokia warna hitam,1 buah sendok sekop sabu dan 1 buah bong,” tambahnya.

Ketika personil melakukan pengembangan ke kediaman tersangka Tonggek beralamat Dusun Asahan Desa Aek Batu (KecamatanTorgamba, Labusel) terjadi perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang-halangi petugas. Salah seorang adek tersangka Tonggek berinisial Pijai Franki Sitorus mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 M berwarna silver gagang biru sambil mengancam personil dengan mengatakan: “Kalian lepaskan abangku kalau tidak kubacok kalian semua!”

“Berkat bantuan personil Polsek Torgamba akhirnya tersangka Tonggek berhasil ditangkap. Sementara tersangka PFS ditangkap dalam kamar di rumah mertuanya di Dusun Sigambal 2 , Kelurahan Pinang Awan (Kecamatan Torgamba, Labusel) saat sedang masih tertudur,” katanya lagi.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap bandar Narkoba Torgamba, EPS menerangkan, sudah sekitar 5 tahun dia menjalankan bisnis sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp.1 juta setiap 5 Gramnya.

Terhadap tsk EPS alias Tonggek dan tersangka IA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel. Hampir 2 jam anggota dikepung dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka dan pelaku pengancaman yang tak lain adalah adik dari tersangka bandar narkoba sendiri,” tutur AKBP Deni Kurniawan mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.