IMANUEL SITEPU. DELITUA. Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik bersama Jajaran Reskrim Polsek Delitua di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH menyita 118 bal pakaian bekas (Monja) yang disimpan di dalam gudang Pasar Induk Jl. Bunga Turi Kelurahan Laucih (Kecamatan Medan Tuntungan) [Jumat 21/2: sekira 12.00 wib]. Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo, ratusan bal pakaian bekas di lokasi Pasar Induk Laucih, yang sebenarnya belum difungsikan oleh Pemko Medan, dikabarkan disuplai dari luar negri.“Gudang itu digunakan untuk tempat penyimpanan sementara dan, selanjutnya, akan disebar ke pasar-pasar tradisional di Kota Medan bahkan hingga ke Kabupaten Karo. Kini, semua pakaian bekas itu telah disita dan diamankan ke Polresta Medan,” katanya.Martualesi juga mengatakan, belum ada yang mengaku bertanggungjawab sebagai pemilik ratusan bal pakaian bekas tersebut. Namun, sambungnya, dua orang sebagai penjaga gudang ikut diamankan ke Polresta Medan untuk dimintai keterangan.“Ke 118 bal pakaian bekas tersebut diangkut dengan 4 truk ke Polresta Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Sitepu mergana enda. Post navigationNova Pandia Runner Up, Stefani Juara New AFI Indosiar Pantun: Segelah Bualta Meriah
Sangat aneh dilarang jual pakaian bekas. Bukankah dengan membuang pakaian bekas berarti menambah beban bagi perusakan lingkungan dengan menciptakan pakaian baru atau kapas baru? Siapa sebenarnya yang berada dibelakang politik ini? Industri besar yang tak urusan pencemaran lingkungan?MUGReply