Polsek Delitua Ungkap Pencurian SPBU Laucih

imanuel 44
Kedua tersangka bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: Imanuel sitepu).

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Jajaran Reskrim Polsekta Delitua di bawah Komando Kanit reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian uang hasil penjualan sebesar Rp 18.421.000 di SPBU 142011144 milik PT Duwika Mitra Abadi di Desa Laucih (Kecamatan Medan Tuntungan) yang berhasil disikat kawanan pencuri [Senin 27/5].

Hendi Armando Sembiring (28) yang berprofesi sebagai sopir dan kernetnya Birma Erik Aginta Sitepu (21) adalah 2 tersangka dari 3 pelaku yang berhasil diringkus di Jl. Selayang Namorih Gg. Ketaren Desa Lama (Kecamatan Pancurbatu) [Sabtu 1/6: sekira 05.00 wib]. Saat ditangkap, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit becak mesin jenis Yamaha Vega R BK 2593 CZ yang digunakan untuk melakukan pencurian serta uang tunai 2 Juta Rupiah sisa dari hasil kejahatan.

Menurut Kapolsek Delitua Kompol B. Marpaung SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo  mengatakan [Senin 3/6], modus pencurian yang dilakukan kedua tersangka bersama rekanya TMS (buron) yaitu dengan berpura-pura mengisi bensin di SPBU tersebut. Kemudian, Birma dan Hendi bertugas mengalihkan perhatian petugas operator dengan berpura-pura mengisi minyak. Sementara TMS bertugas sebagai eksekutor untuk mengambil uang dari laci SPBU.

Setelah berhasil menguras uang dalam laci kasir, ketiga tersangka kemudian pergi menuju kediaman Hendi di Jl. Selayang, Namorih. Selanjutnya mereka membagi rata hasil pencurian. Setelah memberi ongkos becak milik Muhamad Zulham (33) warga Jl.. Satria Ujung Desa Lama (Kecamatan Pancurbatu) sebesar Rp 50.000 yang disewa oleh tersangka Hendi.

Lebih jauh dikatakannya, berhasilnya kita mengungkap pencurian di SPBU itu, setelah menerima laporan dari Martinus Lijar Sitohang (39) yang bekerja sebagai mandor SPBU, pada hari kejadian. Dalam laporanya, Martinus mengaku hasil penjualan minyak tempatnya bekerja, berkurang sebanyak Rp 18.421.000, atas laporan oprator pompa bernama Eli Astrina Tarigan.

“Hampir sepekan kita melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak sia-sia. Dua dari tiga pelaku, berhasil kita ringkus. Sementara satu rekannya inisial TMS masih kita buru. Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” ujar Sitepu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.