Polsek Namorambe Amankan Escapator di Galian C

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. NAMORAMBE. Petugas Kepolisian Sektor Namorambe amankan satu unit Escapator (beko) merek Hitachi dari Galian C ilegal milik FJRM (24) warga Jl. Sawit Raya Perumnas Simalingkar (Medan) yang berada di Desa Salang Tungir (Kecamatan Namorambe) [Rabu 26/6 pagi]. Informasi diperoleh, penangkapan alat berat tersebut didasari karena pihak pengusaha melakukan pengerukan melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan perizinan.


Seperti yang dikatakan Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-karo kepada kru koran ini di lapangan, petugas telah mengamankan alat berat tersebut ke Mapolsek Namorambe. Demikian juga pengusahanya.

“Si pengusahanya telah kita periksa, namun belum bisa kita tetapkan sebagai apa karena kita masih mengembangkannya. Untuk itu, kita masih perlu memanggil saksi ahli, dan tes laboratorium,” ujar Karo-karo.

Dijelaskan Karo karo, didampingi Kanit Reskrim Iptu S. Sembiring, saat ini, alat beratnya telah diamankan ke Mako sebagai barang bukti. Operatornya masih diperiksa secara intensif, tapi statusnya juga belum kita tentukan,” ujarnya.

Informasi juga diperoleh, Galian C tersebut mengeruk lahan milik Salam Br Tarigan, Karno Sinuhaji, Sabtu Bangun, Benar Sinukaban dan Libanon Ginting. Semua mereka adalah warga Desa Salang Tungir dengan total luas lebih kurang 5 hektar.

Camat Namorambe drs. Hendra Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan:

“kita tak ada info terkait penangkapan escapator itu, namun setahu kita, seluruh galian yang ada di Desa Salang Tungir itu tak memiliki Izin dari dinas terkait,” ujar Hendra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.