Polsek Delitua Tangkapi Pengedar dan Pecandu Narkoba

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Untuk memberantas pEredaran narkotika, jajaran Polsek Delitua terus melakukan giat opErasi. Setelah berhasil meringkus tersangka Sri Desi (23) dan Kiki Medina Boru Hasibuan (21), keduanya warga Kelurahan Sitirejo (Medan Amplas) [Jumat 29/7: sekira 22.30 wib] di Hotel Valentine Jl. Jamin Ginting Km 8, Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan), Polsek Delitua kembali berhasil meringkus 7 tersangka dalam kasus yang sama di berbagai tempat.

Tersangka Zulham Lubis (26) warga Jl. Jamin Ginting Gg. Mandor Kelurahan Selayang 2 (Medan Selayang) bersama rekannya Satria Hasian Siregar (26) warga Jl. Jamin Ginting Pasar 5, Gg. Bunga Mawar (Medan Selayang) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua [Rabu 3/8: sekira 18.30 wib]. Kedua tersangka diringkus saat melintas di Pasar 6 Padangbulan mengendarai sepeda motor Supra X BB 5531 ME. Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket sabu.

narkoba 11“Tersangka Irama Putra Tarigan (43) warga Jl. Tumiran No 41 Delitua Barat berhasil diringkus [Senin 1/8: sekira 05.00 wib] di dalam gubuk di Jl. Pamah ketika hendak mengkonsumsi sabu. Dari dompet celananya petugas menemukan 1 paket sabu,” kata Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH Sik kepada wartawan kematin [Jumat 12/8].

Lanjut dikatakan, tersangka Abdul Hamid Chaniago (26) warga Jl. Hiburan No 4 (Medan Kota) diringkus karena memiliki 3 paket sabu tanpa izin. Chaniago diringkus saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah gubuk di Jl. Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan) [Minggu 31/7: sekira 19.30 wib].




“Sebelumnya, tersangka Sofyan Nasution (44) warga M. Basir Medan Johor serta temanya Sahrial alias Boncel (45) warga Jl. Besar Delitua Gg. Setia (Kecamatan Delitua) juga berhasil ditangkap di Jl. Zein Hamid, Komplek Katamso Indah. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket ganja kering dan 1 paket sabu,” tuturnya lagi.

Lain halnya dengan tersangka Teguh Aditya Permana Karo-karo (21) warga Jl. Vales Raya No 7, Kelurahan Simpang Selayang (Medan Tuntungan). Aditya diringkus di Jl. Jamin Ginting Gg. Gembira (Medan Johor) [Minggu 3/7: sekira 02.00 wib]. Ketika hendak ditangkap, Teguh sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas dengan cara memanjat tembok. Akan tetapi, tersangka akhirnya berhasil diringkus ketika hendak membuang 1 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil.

“Para tersangka akan dijerat dengan ancaman UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” tuturnya mengakhiri.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.