PT WEP  Karo Gandeng Sekretaris Pokja 4 Kemenkuham Selesaikan Masalah 

B. Kurni P.P.B. KURNIA P.P. KABANJAHE — Pihak PT. Wampu Electric Power (WEP) yang berada di Kecamatan kuabuluh (Kabupaten Karo) terganjal masalah IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Sekretaris Pokja 4 Kementrian Hukum dan HAM (Irjen Pol Carlo  B. Tewu) telah memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Dalam keterangannya, General Manajer (GM)  PT WEP (Mr. Young Kyu Park) selaku perwakilan di Jakarta menguraikan banyaknya permasalahan menerpa PT WEP, baik yang terkait IPPKH dan SHGB maupun gangguan keamanan, membuat pihak PT WEP minta bantuan ke Pusat untuk diselesaikan.

Dalam rapat itu, Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) mengatakan, untuk Pemkab Karo, sementara terkait adminitrasi  tidak ada permasalahan.

“Di luar itu bukanlah wewenang Pemkab Karo, kami tidak bisa campuri. Misalnya  pengurusan tanah dan mencari ahli waris, itu bukan tugas Pemkab. Hal ini menurut PT WEP terganjal dalam pengurusan di BPN Karo,” ungkap Tekelin saat menghadiri rapat [Senen 17/12] di  Lantai 5 Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.

Begitu juga terkait Amdalnya yang, menurut Terkelin, merupakan kewenangan propinsi. Jadi, sifatnya adminitrasi.”Kalau yang lainnya kita coba bantu. Sepanjang kewenangan Pemkab Karo, pasti kita bantu. Jika ada ajukan saja suratnya ke saya. Ini sudah komitmen saya dalam pengurusan  tidak boleh dipersulit. Silahkan jumpai saya,” tegas Bupati.

Sementara Kapolres Karo (AKBP Benny Remus Hutajulu) menyampaikan pihak Polres Tanah Karo siap membantu dalam pengamanan jika ada yang mengganggu dalam pengeoperasian PT WEP.

pt web 2

“Hanya saja, selama ini pihak PT WEP perwakilan di Kabupaten Karo belum ada keluhan terkait keamanan dan kenyamanan,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Tanah Karo (AKP Ras Maju Tarigan). Kepala BPN Karo (Rosalina Tamba) membantah mempersulit penerbitan surat SHGB yang diklaim PT WEP sangat rumit dalam penerbitannya.

“Sebenarnya yang membikin sulit adalah pihak PT WEP sendiri karena mereka tidak bisa melampirkan surat-surat tanah yang dibeli dari orang/ pemilik tanah yang sudah meninggal. Di sini letak masalahnya. Silahkan temukan siapa ahli warisnya dan lampirkan, pasti beres,” imbuhnya.

Sekretaris Pokja 4 Kemenkuham (Irjen Pol Carlo B. Tewu) menyimpulkan yang telah  terungkap dalam rapat  mengatakan agar PT WEP ke depannya menjalin komunikasi lebih dekat lagi.

“Setiap ada yang dibutuhkan langsung tanyakan dinas terkait yang menangani. Kalau perlu jangan pakai perantara. Ini saya lihat kurang komunikasi setelah saya dengar masukan dari instansi yang hadir saat ini. Silahkan PT WEP selalu berkoordinasi dengan Kapolres, BPN dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut. Tadi dijelaskan bahwa Amdal yang dimiliki oleh PT WEP sekarang belum efektif kata LHK provinsi. Jadi, adakan koordinasi tentang apa saja yang perlu dilengkapi kembali ya lengkapi. Sementara ini saja yang dapat saya paparkan,” urai Jenderal bintang dua ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.