Razia Kafe di Medan Menjelang Idul Adha

DENHAS MAHA. MEDAN. Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Tim Terpadu Penertiban Tempat Hiburan yang terdiri dari Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, TNI AU, Denpom I/5, Kejari Medan, dan Satpol PP Kota Medan, melakukan sidak ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang ada di Medan [Kamis 31/8: Malam].

Penyidakan ini sesuai dengan instruksi Walikota Medan Dzulmi Eldin kepada seluruh Kafe dan Lokasi Hiburan Malam untuk menghentikan aktifitas hiburan malam pada pelaksanaan kegiatan ibadah hari-hari besar keagamaan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati dan memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat Kota Medan dalam melaksanakan Ibadah Malam Takbiran dan berkumpul bersama keluarga secara hikmat menjelang Hari Raya Idul Adha 1438 H [Jumat (1/9].




Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata, Agus Suriyono, Tim Terpadu dibagi menjadi 2 tim dimana kedua tim tersebut akan melakukan penyisiran kafe dan tempat hiburan malam di wilayah Medan bagian Utara dan Bagian Inti Kota serta bagian Selatan Kota Medan.

“Sidak yang kita lakukan ini dalam rangka sterilisasi jelang Hari Raya Idul Adha 1438 H. Sebagaimana instruksi Walikota Medan Dzulmi Eldin yang menginginkan perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini berlangsung hikmat, terutama pada malam takbirannya,” jelas Kadis Pariwisata, Agus Suriyono.

Suriyono mengatakan malam takbiran sebaiknya dijadikan sebagai moment untuk merefleksikan diri beribadah memasuki Hari Raya Kurban, bukan hura-hura. Malam takbiran ini baiknya diisi dengan hal-hal positif bersama keluarga. Maka dari itu dilakukan penyisiran kafe dan tempat hiburan.

Malam itu penyisiran dimulai sejak pukul 21.00 hingga Pukul 01.00 (Jumat dinihari). Kedua sama-sama dilepas dari kantor Dinas Pariwisata kota Medan. Tim 2 memulai penyisiran ke sejumlah kafe dan tempat hiburan di daerah Medan Belawan seperti D’Blues dan Grand D’Blues menjadi tujuan penyisiran, hasilnya tidak ditemukan aktifitas hiburan di lokasi tersebut.

Di waktu bersamaan, Tim 1 menyisir di daerah Selatan dan inti kota diantara Pronto, tempat hiburan di komplek HDTI, Dr. Coffee, hingga ke warkop-warkop. Hasilnya tim menemukan pelanggaran di dua tempat, Pronto dan Dr. Coffee. Dalam razia tersebut petugas yang mendapati Pronto dalam keadaan sedang beroperasi langsung memeriksa lokasi dan melihat izin usahanya. Ditemukan pelanggaran pada izin usaha, dimana ternyata izin usaha Pronto adalah izin restoran/rumah makan. Di dalamnya terdapat Bar yang menjual minuman beralkohol secara luas.

“Tempat ini jelas sudah menyalah, sudah beroperasi juga menyalahi izin usaha. Izinnya rumah makan, tapi kalian malah membuat Bar dan menjual minuman beralkohol secara bebas. Maka dari itu Pronto di BAP dan diberi sanksi dihentikan seluruh aktifitas di dalamnya sampai seluruh administrasi izin usahanya diperbaiki,” tegas Kasie Ekraf dan Sumberdaya Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagindo Uno kepada manajemen Pronto.

Hal serupa juga dilakukan di Dr. Coffee. Tim yang menemukan pelanggaran live musik dengan volume dan tingkat kebisingan tinggi langsung meminta kepada manajemen segera menghentikannya dan di BAP untuk kemudian dipanggil dan dipertanggungjawabkan di Dinas Pariwisata. Tamu Kafe yang semula sedang asik bernyanyi menunujukkan rawut kekecawaannya kepada pihak manajemen karena tidak memberi tahu mereka terlebih dahulu akan adanya larangan tersebut.

Selanjutnya tim bergerak mendatangi tempat hiburan di kawasan Hotel Soechi, Centre Point, Jalan Halat, dan Jalan Juanda. Tim tidak menemukan tempat hiburan malam yang mengoperasikan musik kafenya. Namun demikian tim tetap menginstruksikan pemilik kafe untuk tidak mengoperasikannya selama hari raya ini.




Sebelumnya ujar Kadis Pariwisata Agus Suriyono yang turut didampingi Sekretaris Dinas Pariwisata, Budi Hariono, sudah kita himbau kepada pemilik kafe dan tempat hiburan melalui Surat Edaran Walikota Medan No 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Dalam surat edarannya sudah dijelaskan, dalam rangka Hari Raya Idul Adha seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus tutup selama 2 hari terhitung 31 Agustus 2017 – 1 September 2017.

“Jangan ada tempat hiburan yang coba main kucing-kucingan. Jika ada yang ketahuan beroperasi dan melakukan berbagai pelanggaran di dalamnya, langsung di BAP, dan diberi sanksi pembinaan secara tegas. Jangan pilih kasih,” tekan Kadis.













Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.