Rekomendasi Universitas HKBP Nomensen Tanggulangi Covid-19 di Medan

VENESSA NDE GINTINGNDU. MEDAN –Plt Wali Kota Medan (Ir H Akhyar Nasution MSi) terima Rekomendasi Penanggulangan dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan dari Universitas HKBP Nomensen. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Rektor III (Dr Ir Sindak Hutauruk MSEE) di Ruang Khusus Kantor Wali Kota Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No 2, Kelurahan Petisah Tengah (Medan Petisah) [Senin 31/8].

Pertemuan belangsung akrab namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Akhyar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Universitas HKBP Nomensen karena telah membantu Pemko Medan dengan membuat rekomendasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Diharapkan rekomendasi ini dapat membantu Pemko Medan dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Mengingat angka positif Covid-19 di Kota Medan kian meningkat. Pemko Medan tentu membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan salah satunya dari para akademisi dengan berbagai pemikiran kritis dan membangunnya seperti dari Universitas HKBP Nomensen ini,” ucap Akhyar.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemko Medan meminimalisir penyebaran Covid-19. Salah satunya menggelar razia masker di sejumlah kawasan  terutama yang padat warga dan memiliki potensi menjadi kluster penyebaran.

“Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus kita lakukan di masa pandemi Covid-19 ini terutama dalam menggunakan masker. Saat ini, masker bukan barang langka, saya tau kalian juga tidak nyaman pakai masker tapi ini kebiasaan baru yang harus kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Akhyar usai menerima rekomendasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Lebih lanjut Akhyar mengungkapkan, saat ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 yaitu Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Jadi saat ini kita sekarang tengah berada pada dua posisi penanganan, yang pertama penanganan Covid-19 dan yang kedua penanganan masalah ekonomi. Dua ini yang  harus diselamatkan, maka dari itu perlunya melakukan adaptasi kebiasaan baru untuk menyelamatkan dua hal tersebut,” jelas Akhyar.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas HKBP Nomensen mengatakan sehubungan dilakukannya diskusi bersama Plt Wali Kota Medan [Rabu 15/6] di Universitas HKBP Nomensen, pihak universitas turut aktif membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan dengan membentuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat universitas dan telah membuat rekomendasi penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Didampingi Wakil Rektor IV (Drs Samse Pandiangan MSc PhD) dan Dekan Fakultas Psikologi (Dr Nenny Ika P Simarmata MPsi), Wakil Rektor III Universitas Nomensen menjelaskan isi dari rekomendasi tersebut berupa pemuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer. 

“Pemko Medan bekerjasama dengan jaringan seluler untuk mengirimkan pesan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Selain itu, perlunya juga dilakukan sosialisasi masif kepada masyarakat  oleh Pemko Medan melalui camat, lurah dan kepling akan bahayanya Covid-19. Sosialisasi masif ini juga dapat dilakukan melalui iklan di radio dan spanduk serta mengenai SOP protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat seperti ibadah, sekolah serta acara adat,” jelas Wakil Rektor III.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.