RESTORATIVE JUSTICE DI TIGABINANGA

Perdamaian berdasarkan restorative justice telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Karo Cabang Tigabinanga (Karo Singalorlau) kemarin [Rabu 11/5]. Kasus ini melibatkan tersangka Marlena Br Tarigan, terkait Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan.

Tujuannya adalah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF. Bahwa upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative tersebut dilaksanakan dengan dihadiri oleh:

– Tersangka a.n. Marlena Br Tarigan

– Korban a.n. Anwar Efendi Sembiring,

– Para Penuntut Umum P-16/P-16A sebagai fasilitator a) Ferdinan Sebayang SH MH, b) Ahmad Hayyulwali SH, c) Paulus Herdianto Manurung SH MKn. d) T. Bastanta Tarigan SH

– Kapolsek Tigabinanga a.n. Idem Sitepu SH MH

– Camat Tigabinanga a.n. Membela Tarigan

– Sekertaris Kecamatan Tigabinanga an. Ibu Nova

– Kepala Desa Bunga Baru (Kecamatan Tigabinanga) diwakili oleh Sekretaris Desa Eli Syahputra Tarigan

– Penyidik dan penyidik pembantu Polsek Tigabinanga

– Keluarga tersangka a.n. Sarsi Kaban (suami tersangka)

– keluarga korban a.n. Erniwati (istri korban)

Sebelum dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga (Ferdinan Sebayang SH MH) telah menunjuk Jaksa Fasilitator, yaitu: Ahmad Hayyulwali SH, Paulus Herdianto Manurung SH MKn, dan T. Bastanta Tarigan SH.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Ferdinan Sebayang SH MH (KacabJari Karo di Tigabinanga) untuk melakukan pendekatan langsung terhadap pihak-pihak terperkara: a.l. saksi korban atas nama Anwar Efendi Sembiring beserta keluarga dan terdakwa.

Juga dilakukan pendekatan ke tokoh masyarakat (Sartono Sinulingga) sebagai Kepala Desa Bunga Baru (Kecamatan Tigabinanga) dan Edi Syah Putra Tarigan sebagai Sekretaris Desa untuk melakukan upaya perdamaian antara pihak tersangka dan korban.

Antara tersangka dan korban ada hubungan keluarga (rebu atau turangku atau erkela atau ermami). Tersangka dan korban juga sudah sepakat untuk “BERDAMAI”. Setelah dilakukan upaya perdamaian dan tercapailah kesepakatan perdamaian “TANPA SYARAT”.

Sebelum dilakukannya upaya tersebut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga (Ferdinan Sebayang SH MH) bersama para Jaksa Fasilitator melakukan koordinasi Perkara ke Kejaksaan Negeri Karo dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) (David Lafinson Sipayung SH) di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Kajari) (Fajar Syah Putra SH MH).

Sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Karo (Fajar Syah Putra SH MH), nantinya dipertimbangkan dan mengajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melalui Asisten Tidak Pidana Umum (As Pidum) (Arif Zarulyani SH MH) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan Exspos Penanganan Perkara tersebut agar dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Proses perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif telah berhasil dilaksanakan di aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga dengan alasan-alasan:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik di dalam wilayah Desa Bunga Baru maupun di luar wilayah Desa Bunga Baru.

3. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

4. Tersangka merupakan Ibu rumah tangga berusia (57) tahun.

5. Tersangka juga mengalami gangguan dalam berbicara, sulit dimengerti oleh orang lain.

6. Suami tersangka tidak produktif lagi mencari nafkah

7. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 3 anak.

Latar belakang perkara dilakukan proses perdamaian berdasarkan keadilan restorative justice adalah bahwasanya tersangka dan korban telah menandatangani surat perdamaian tanpa ada paksaan, tekanan atau yang mengarahkan.

Dengan kata lain, antara terdakwa dan korban serta pihak-pihak lain menyetujui upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif yang ditawarkan oleh tim Penuntut Umum sebagai Fasilitator di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, dan antara terdakwa dan korban serta pihak-pihak lain sepakat menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif “anpa Syarat”.

Kegiatan Restoritive Justice yang telah dilaksanakan dihadiri oleh pihak-pihak tersebut di atas merespon positif atas upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga.

Akibat terciptanya penghentian penuntutan ini, warga menyambut positif. Hubungan antar tersangka dan korban yang masih memiliki pertalian kekeluargaan tetap langgeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.