Kolom Joni H. Tarigan: Revisi UU Pilkada versus e-KTP

“Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang baru saja disepakati untuk disahkan, adalah mengenai verifikasi kualitas calon perseorangan. Pada poin ini, Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati dilakukannya verifikasi faktual dengan metode sensus.” (Lihat di SINI).

 

joni hendra tariganSaya tidak menempatkan diri untuk menyatakan apa  motivasi atau dasar yang dibuatnya metode verifikasi ini  dengan sensus, yakni petugas sensus datang ke setiap orang yang memberi dukungan. Ada juga berita yang belum terklarifikasi bahwa waktu yang diberikan untuk sensus ini adalah 3 hari. Kita umpamakan  di DKI dimana dukungan untuk Ahok akan terkumpul 1 juta KTP. Ini artinya, satu juta orang yang perlu didatangi oleh petugas sensus.

Data yang dikumpulkan para pendukung Ahok adalah KTP yang sudah memasuki era modern alias area digital. Bahkan, pemerintah juga begitu menggebu-gebu dalam mendorong dilaksanakannya E-Government. Faktanya adalah KTP yang terkumpul itu adalah e-KTP, ya itu KTP elektronik dimana seharusnya Nomor Induk Kependudukan yang tertulis di KTP sudah terdapat di database Kementrian Dalam Negeri. Maka dengan demikian, dengan sistem database kependudukan yang sudah elektronik tersebut seharunya dengan mudah dan cepat dapat dilacak.

Kembali ke verifikasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan dengan sensus apa salahnya, ya?

Jika sudah di hadapan publik harus ditentukan di ranah hukum yakni pengadilan. Akan tetapi, mari kita lihat mirisnya apa yang sedang terjadi. Pemerintah, melalui Kementrian Dalam Negeri, memiliki database e-KTP yang resmi dan tentu database itu dapat diandalkan keaslian data penduduknya. Lantas, untuk verifikasi petugas harus mendatangi orang per orang. Logika sepintas kita adalah SENSUS DILAKUKAN UNTUK MEYAKINKAN BAHWA DATA YANG DIKUMPULKAN MEMANG SESUAI DENGAN ORANGNYA, DIMANA SEBAGAI BUKTI ADALAH BERTEMU LANGSUNG DENGAN PEMILIK DATA.

e-ktp 2Kata kuncinya adalah untuk memastikan keaslian data penduduk yang mendukung calon perseorangan. Sekali lagi, MEMASTIKAN KEASLIAN DATA PENDUDUK BUKAN?

Apakah anda sudah merasa miris?  Saya tentu saja sebelum menuliskan ini sudah miris. Jika anda belum merasa miris, saya tidak akan menghasust siapapun untuk miris akan hal ini. Di lain pihak, saya juga jangan dihujat jika merasa miris, dan ijinkan saya mengungkapkan kemirisan saya.

e-KTP dibuat dengan mendatangi langsung  ke kecamatan tempat tinggal. Setelah medaftar maka  proses selanjutnya adalah memastikan data pribadi sudah tertulis dengan benari> Kemudian  melakukan pengambilan sample sidik jari. Setelah sidik jari barulah kemudian diambil sample retina mata, dan diakhiri dengan pengambilan foto.

Beberapa waktu setelah pengambilan semua ciri-ciri setiap orang dan disimpan ke dalam database, barulan nomor elektornik seorang penduduk dicetak. Jadilah yang namanya e-KTP.

Pertanyaan saya adalah APAKAH DATA PRIBADI SAYA ASLI ATAU TIDAK  sesuai dengan e-KTP? Jika yang di KEMENDAGRI tentu saja saya yakin. Retina mata saya tentu tidak sama dengan retina mata anak kandung saya. Artinya, tidak mudah untuk memalsukan data seseorang.




Pendek kata, saya meyakini KEASLIAN DATA PRIBADI saya yang dimiliki oleh pemerintah. Di sinilah kemirisan itu. Pemerintah sudah punya database e-KTP, tentu saja penduduk Jakarta juga sudah punya e-KTP. Lantas, mengapa UU Pilkada tersebut tidak mengacu ke database e-KTP untuk verifikasi?

Jika tujuan sensus untuk memastikan keaslian data penduduk yang mendukung, BERARTI SECARA TIDAK LANGSUNG MENYATAKAN BAHWA KEASLIAN e-KTP ITU DIRAGUKAN. Jika diragukan keaslianya, sayang sekali dana yang dihabiskan untu e-KTP begitu besar akan tetapi untuk hal verifikasi PILKADA saja tidak bisa diandalkan.

Kesimpulannya, lewat UU Pilkada ini adalah, walaupun tidak tertulis, bahwa keaslian e-KTP itu diragukan sehingga memerlukan SENSUS sebagai metode verfikiasi.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.