Kolom M.U. Ginting: REVISI UU TERORISME

M.U. Ginting“Dia menilai selama ini informasi dari intelijen hanya sebatas pemberitahuan. Oleh karenanya, perlu adanya peningkatan efektivitas informasi intelijen dalam upaya pencegahan,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang akan menggelar rapat lanjutan bersama di DPR.

Bagus sekali cita-cita dan harapan Ketua Pansus ini. Hanya saja dia mungkin lupa kalau belum pernah ada intelijen manapun di dunia ini yang berhasil menghindari aksi teroris apalagi mencegahnya. Terutama teroris yang sudah diindoktrinasi untuk bunuh diri dengan bomnya.

uu1Kapan saja dan dimana saja dia bisa lakukan, juga bisa ledakkan dirinya di depan mata seorang intelijen jagoan. Pendeknya dimana saja dan kapan saja! Dari mana intelijen tahu kalau ada yang mau bunuh diri di depan matanya? Jadi, terorisme tak bisa dicegah dengan intelijen apapun.

Terorisme bisa dicegah kalau sudah mempelajari akar persoalan yang melahirkan terorisme, dan akar persoalannya bukan persoalan sosial kemiskinan, kesenjangan, dsb. Akar persoalannya ialah Greed And Power global hegemony seperti yang sudah disebutkan oleh prof Chossudovsky. Dia bilang:

“The so-called war on terrorism is a front to propagate America ’s global hegemony and create a New World Order. Terrorism is made in USA. The global war on terrorism is a fabrication, a big lie.” 

Dari segi industri senjata atau bisnis senjata, Paus Fransiskus bilang kalau orang-orang ini mengasih makan keluarganya dengan duit yang berlumuran darah.  Terorisme dan perang adalah durian runtuh bagi bisnis senjata ini. Terorisme juga perlu untuk menakut-nakuti, memecah belah dan membikin bingung pejabat satu negeri seperti bingungnya Ketua Pansus kita itu, yang mau bikin undang-undang terorisme. Bagaimana mengubah uu terorisme kalau tidak tahu asal usul terorisme itu? Kalau terorisme dianggap buatan orang Islam atau agama Islam? Tidak akan mungkin objektif bikin UU-nya.




Usul saya,  kalau ubah UU terorisme ialah, Pasal 1 karena terorisme adalah buatan greed and power neolib, maka perusahaan neolib di Indonesia harus dihentikan dan orang-orangnya di kabinet Jokowi harus dikeluarkan. Ini pasal 1.

Pasal 2 kalau masih ada pejabat atau anggota DPR yang belum mengerti soal terorisme ini, mereka harus diberhentikan dari jabatannya atau dari keanggotaannya di DPR.

Pasal 3, seluruh rakyat harus dicerahkan soal terorisme ini dan seluruh rakyat dikerahkan untuk mengawasi semua pejabat yang masih bisa ditipu oleh neolib. Seperti terjadi belakangan dimana Freeport berani membohongi pemerintah soal perpanjangan izin export konsentrat itu, rakyat harus dikerahkan mengawasi pejabat yang dibohongi itu dan intelijen itu harus aktif mencari siapa pembohong dibelakang layar itu.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.