SATPOL PP PEMKAB BANDUNG STUDI BANDING KE PEMKO MEDAN

NELSON GINTING. MEDAN. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung melakukan studi banding mengenai penegakan peraturan daerah ke Pemerintah Kota Medan. Kedatangan rombongan Satpol PP Kabupaten Bandung ini diterima oleh Walikota Medan (Drs. H T Dzulmi Eldin S, MSi) yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Medan (Soritua SH) bersama aparatur Satpol PP Kota Medan lainnya di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan [Kamis 10/8].

Pimpinan rombongan, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bandung, Agus Maulana menyebutkan kedatangannya bersama rombongan ke Kota Medan adalah untuk melakukan studi banding tentang pelaksanaan penegakan peratutan daerah di Kota Medan khusunya terkait penegakan perizinan dan ketertiban umum.




Sekretaris Satpol PP Kab. Bandung menyebutkan daerahnya merupakan salah satu daerah yang kompleks dalam urusan permasalahan perizinan, untuk itu dirinya merasa perlu untuk mencari referensi ke Kota Medan terkait penegakan perda tersebut. Hal ini dimaksudkannya agar dalam pelaksanaan tugas fungsi organisasi, dirinya bersama satuannya dapat menerapkan penegakan perda dengan baik di daerahnya.

Walikota Medan, Dzulmi Eldin dalam sambutannya yang disampaikan Kabid Perlindungan Masyarakat mengaku senang dan menyambut baik studi bandung Satpol PP Kab. Bandung ini.

Dikatakan oleh walikota, keberadaan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru menuntut pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian tugas fungsi pemerintahannya, termasuk tugas fungsi pemerintah daerah terkait penegakan peraturan daerah.

“Ditengah kompleksnya permasalahan dalam penegakan peraturan daerah, dirasa perlu bagi Satpol PP antar daerah untuk saling berbagi informasi agar terjadi sinkronisasi pola kerja, sehingga dapat saling mengisi diantara keduanya,” ucapnya.

Dalam penegakan peraturan daerah terkait perizinan-perizinan di Kota Medan, Satpol PP Kota Medan terus menjalin hubungan koordinasi dengan SKPD pembuat perizinan, dimana fungsi penegakan aturan perizinan ada di SKPD pemberi izin, dan Satpol PP melakukan fungsi penegakan perdanya, dengan demikian pelaksanaan persanya tetap berjalan baik.

Selain itu ungkap Soritua, Kota Medan sendiri tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Nantinya aturan tersebut akan memberi ruang untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan tentang ketertiban umum.

Kunjungan kerja Satpol PP Kabupaten Bandung tersebut ditutup dengan penyerahan cendera mata dari kedua daerah yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama kedua instansi penegak perda tersebut.











Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.