Kolom W. Wisnu Aji: Sejuta KTP Untuk Ahok, Heru Bakal Digagalkan KPUD

wijayanto 8Beredar kabar santer di Jakarta bahwa sejuta KTP untuk dukungan Ahok – Heru dianggap tidak berarti dan harus diulang lagi karena saat pencalonan Ahok – Heru melalui jalur independen ternyata Heru masih berstatus PNS. Maka, saat pengumpulan KTP dikirim ke KPUD, akan dianulir karena terganjal status Cawagub Heru yang masih berstatus PNS saat pencalonan dan harus diulang.

Hal tersebut berdasarkan UU Pilkada hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasangan calon yang maju di Pilkada (baik yang lewat jalur partai politik maupun perseorangan), kalau masih berstatus PNS, harus mencantumkan surat pengunduran diri baru bisa mencalonkan diri sebagai pasangan calon dalam Pilkada.

Heru 2Heru juga terindikasi melanggar UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dimana dalam UU mengatur netralitas PNS dalam kegiatan politik praktis dan tidak boleh memihak dalam konstalasi politik, di manapun, bahkan terlibat langsung selama masih berstatus PNS. Maka, kalau ini benar terjadi, Heru terancam pemecatan. KemenPAN RB wajib turun tangan terhadap fenomena Heru tersebut.

Kalau sampai ini terjadi berarti sejuta KTP untuk Ahok – Heru dianggap tidak bisa dilanjutkan karena terganjal status Heru masih PNS saat pencalonan, maka kita lihat endingnya apakah ini bagian dari blunder-blunder berikutnya dari “Teman Ahok”, kita lihat perkembangan berikutnya.
‪#‎SalamPencerahan‬
‪#‎PilkadaJakartaSeru‬







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.