Sekwan dan DPRD Karo Akan Dilapor ke Tipikor

ngguntur purba cvr 3NGGUNTUR PURBA. KABANJAHE. Permasalahan beberapa aset inventaris DPRD Kabupaten Karo Periode 2009-2014 semakin memuncak. Setelah ditelusuri, minimnya logika penjelasan oknum ex-pimpinan DPRD Kabupaten Karo dan Sekwan semakin menguatkan adanya persengkokolan bermuatan ‘korupsi’.

Sejumlah aktivis LSM dan politisi Kabupaten Karo bertekad melaporkan Sekwan dan ex-Ketua DPRD Kabupaten Karo ke Tipikor Polres Tanah Karo. Selain itu, mereka juga brencana melakukan aksi demo.

Rencana ini dikemukakan oleh Latif Khan Purba (Ketua DPK GN Gepenta Kabupaten Karo), Budianta Sembiring Milala (Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Karo) dan Jadi Ia Bastanta Brahmana (Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Karo) kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Tim ‘Baret Merah’ GMPK Jl. Jamin Ginting Kompleks Merga Silima, Kabanjahe [Sabtu 7/3].

Ketiganya tergabung dalam Tim Barisan Reaksi Cepat Membangun Daerah – Generasi Muda Putera/i Karo (‘BARET MERAH’-GMPK). Alasan mereka melakukan ini adalah karena sampai saat ini 34 unit jenis IPAD yang merupakan sarana pendukung aktivitas belum dikembalikan oleh anggota DPRD yang lama (Periode 2009-2014) ke sekretariat.


[one_fourth]sama sekali tidak mengemba-likannya ke Sekretariat DPRD[/one_fourth]

Anehnya, kata Jadi Ia Bastanta, 7 anggota DPRD lama yang kembali duduk di Periode 2014-2019 sama sekali tidak mengembalikannya ke Sekretariat DPRD. Salah satunya adalah  Efendy Sinukaban SE yang sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Karo. Begitu juga halnya dengan Onasis Sitepu ST selaku mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo.

Menurut Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Karo itu, didampingi kedua rekan juangnya, dana IPAD itu dibeli dengan menggunakan anggaran negara. Sebagian dari anggaran negara itu bersumber dari uang rakyat. Seingatnya, katanya lagi, pengadaan 35 unit aset inventaris DPRD Kabupaten Karo jenis IPAD menelan anggaran senilai Rp. 245 juta dari APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2012.

Walau relatif minim, sarana itu adalah pendukung guna memenuhi tugasnya melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang merupakan hak rakyat. Dari sikap yang ditunjukkan para wakil rakyat itu, terlebih Efendy dan Onasis, tampak sekali ‘berbohong pro rakyat’.


[one_fourth]Misalnya, Onasis Sitepu yang ex-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karo[/one_fourth]

Adapun menurut Latif Khan Purba, permasalahan inventaris DPRD Kabupaten Karo ini menandakan adanya korupsi. Salah satu contoh, pengembalian 3 mobil dinas ex-pimpinan DPRD Karo jenis Honda CRV BK 2 S, BK 11 S dan BK 12 S tidak cukup jelas. Alasan terlambat yang dilontarkan oleh pengguna tidak memiliki logika dan terkesan berbohong. Misalnya, Onasis Sitepu yang ex-Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karo dan kini duduk sebagai pimpinan Fraksi yang diusung PKPI, katanya terlambat mengembalikan  CRV BK 12 S karena kenderaan itu mengalami kerusakan.

“Alasan Onasis layak dikajiulang. Katanya, mobil itu sudah lebih 3 bulan lamanya di Bengkel Garuda, Medan. Padahal, menurut investigasi kami, mobil itu baru saja sebulan lebih di bengkel itu. Lain lagi dengan ex-Ketua DPRD Kabupaten Karo, Efendy Sinukaban. Dia mengembalikan mobil setelah menggunakannya selama 4 bulan dengan mengganti nomor polisi dari plat merah ke plat hitam dengan menggunakan angka pribadi berkode NR (nomor rahasia). Ke kantor kok pakai nomor rahasia?” papar Latif Khan Purba.

Menurut pengakuan sejumlah wartawan kepada Latif Khan Purba, kata Latif Khan Purba sendiri, ex-Ketua yang kini menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karo itu tidak bersedia memberi alasan mengapa dia terlambat mengembalikan mobil itu ke sekretariat.

“Hanya Ferianta Purba SE yang mau menjelaskan secara terbuka. Ini sesuai pengakuan sejumlah wartawan kepada saya. Ketika Ferianta menerima SMS dari wartawan, dia langsung menghubungi wartawan kembali dan menyampaikan alasan yang dapat diterima,” ujar Latif Kahn Purba.


[one_fourth]sudah jelas ‘menggelapkan’ uang rakyat senilai Rp. 245 Juta[/one_fourth]

Sedikit berbeda dengan Latif Khan Purba, Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Karo Budianta Zabrix S. Milala mengatakan, 34 anggota DPRD Kabupaten Karo Periode 2009-2014 sudah jelas ‘menggelapkan’ uang rakyat senilai Rp. 245 Juta.

“Kami sepakat menempuh jalur hukum ke Tipikor Polres Tanah Karo dan menyuarakan langsung ke masyarakat luas melalui demonstrasi,” tutup Budi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Karo (Sekwan) David Tri Mei Sinulingga SH ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait rencana aksi tim ‘baret merah’ ini mengatakan, rencana mereka itu sah-sah saja. Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihaknya sudah sesuai prosedur.

Namun begitu, David mengakui sikap Efendy Sinukaban yang menggunakan inventaris Ketua DPRD Kabupaten Karo Periode 2014-2019 dengan memasang Nomor Polisi warna hitam berkode rahasia (BK 1577 NR) menyalahi aturan.

“Kami sudah menyurati seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo Periode 2009-2014 yang belum mengembalikan inventaris. Setelah surat ke tiga kalinya, kami langsung membuat laporan ke Inspektorat (Ex Bawasda) Kabupaten Karo guna menindaklanjuti,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.