Semua Pelaku Pembunuh Alm. Suryani Dibekuk

suryani 6
Ketiga tersangka pembunuh Alm. Suryani diinterogasi.

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. DELITUA. Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH telah menangkap ketiga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Alm. Suryani (48). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ibu 4 anak ini ditemukan bersimbah darah di dalam rumahnya Jl. Besar Delitua No 82 Simpang Komplek KPUM, Desa Mekar Sari (Kecamatan Delitua) akibat dipukul dengan linggis sebanyak 5 kali di bagian kepalanya [Jumat 13/2: sekira 05.30 wib].

Sahron Matondang alias Saron alias Aron (31) yang tinggal persis di belakang rumah Suryani merupakan tersangka otak pelaku perampokan. Dialah yang ditangkap setelah para tersangka lainnya. Matondang ditangkap di Jl. Deli Sejahtera 1 Dusun IX, Desa Mekar Sari (Delitua) [Kamis 19/2: sekira 14.30 wib]. Bersama rekannya Rahmad alias Gembel (26) warga Gg. Benteng Delitua dan Amri Johari alias Ambi (33) warga Gg. Utama Delitua telah diinapkan di sel tahanan Polsek Delitua.


[one_fourth]Penangkapan ini didasarkan pada informasi mengenai ciri-ciri pelaku[/one_fourth]

Seperti diberitakan, terungkapnya perampokan yang berujung pembunuhan sadis itu berawal ketika Unit Reskrim Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH  menangkap Rahmat alias Gembel [Jumat 13/2: sekira 21.00 wib]. Penangkapan ini didasarkan pada informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang diketahui berbadan kurus, warna kulit hitam, tinggi 170 cm serta mengenakan kaos warna gelap dan celana panjang.


[one_fourth]mengabarkan ke mereka bahwa Suryani menyimpan banyak emas[/one_fourth]

Sesuai dengan keterangan Rahmad Gembel, mereka telah merencanakan perampokan sehari sebelumnya [Kamis 12/2: Malam] di sebuh warung kopi atas arahan Saron Matondang. Saron mengabarkan ke mereka bahwa Suryani menyimpan banyak emas di rumahnya. Mendapat informasi ini, kedua tersangka menyusun strategi melakukan pencurian. Pada hari kejadian, kedua pelaku beraksi dengan membawa linggis dan obeng.

Berkat informasi dari Rahmad Gembel, polisi terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap  Amri Johari alias Ambi di rumah kakeknya di kawasan Marelan (Kecamatan Labuhan Deli) [Minggu 15/2: sekira 02.00 wib].

Dalam drama penangkapan tersangka Amri, polisi terpaksa melepaskan timah panas yang diarahkan ke kaki kirinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Petugas sempat melepaskan 3 kali tembakan ke udara sebelum timah panas diarahkan ke sasaran karena tersangka tidak mengindahkan peringatan sebelumnya.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subs 338 atau 365 Ayat 4 Junto 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” kata Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Senin 23/2: Siang].

Berita terkait:

– Kepala Dipukuli, Ibu Anak 4 Tewas Bersimbah Darah

Polisi Tembak Perampok/ Pembunuh Suryani

Kawanan Pembunuh Suryani Ternyata Keluarga Pencuri


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.