Senjata Ampuh Suami Menceraikan Isteri

Oleh: Uratta Ginting SH

 

Penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan No. 1/1974 diuji materi Mahkamah Konstitusi atas permohonan seorang isteri karena merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang layak terkait perceraian yang dimohonkan suaminya dengan dalih pertengkaran/percekcokan terus menerus dalam rumahtangga.

Sedangkan faktanya, percekcokan itu sendiri malah timbul karena ulah sang suami yang secara diam-diam ternyata telah menjalin hubungan terlarang dengan wanita lain. Bagaimana mungkin tidak cekcok dalam rumah tangga karena isteri merasa cintanya yang suci telah dihianati suami.

Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi tersebut berkaitan dengan bunyi penjelasan pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan No. 1/1974 yang sama bunyinya dengan pasal 19 huruf f PP No.9/1975, lengkapnya berbunyi : “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Dalam ketentuan tersebut tidak memberi penjelasan secara lengkap, siapa pemicu timbulnya percekcokan alias perselisihan dan pertengkaran. UU Perkawinan tidak mempersoalkan siapa yang membuat percekcokan terjadi dalam rumah tangga. Yang penting percekcokan antara suami isteri benar-benar telah terjadi sudah cukup sebagai alasan cerai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, pihak siapa yang memulai percekcokan sama sekali tidak termasuk sebagai alasan perceraian.




Seperti dalam perkara kriminal pembunuhan. Apa latar belakang terjadinya pembunuhan, tidak terlalu dipersoalkan. Mungkin awalnya korban telah berkali-kali menggarap anak gadis dan isterinya sekaligus hingga keduanya melahirkan. Karena pelaku kalap. Lalu menyerang laki-laki yang telah meniduri anak dan isterinya tersebut dengan beringas sampai tewas seketika.

Kalau dipikir-pikir tindakan yang diambil pelaku sebagai laki-laki normal sangat wajar dan manusiawi. Namun, apapun alasannya pelaku tetap dijerat pasal pembunuhan. Berbagai hal bisa saja memicu kehidupan rumahtangga menjadi tidak langgeng. Sisi internal keluarga, misalnya pengaruh luka batin akibat tekanan psikis suami sepanjang hari. Situasi ini bisa meledak sewaktu-waktu mengarah percekcokan terus menerus.

Tekanan psikis ini tidak hanya dimonopoli suami. Isteri juga berpotensi besar melakukan tekanan psikis kepada suami melalui omelan. Kata-kata menusuk hati yang selalu merendahkan harga diri suami kerap diucapkan dengan lancar, seperti suami tidak becus, tidak bertanggungjawab, minta belikan sandal jepit saja tidak mampu, lebih baik kau mati saja, dan lain-lain. Model isteri demikian ini bukan lagi sebagai penolong suami, melainkan perongrong.

Sedangkan pengaruh eksternal yang berasal dari luar rumahtangga. Adanya campur tangan pihak ketiga karena suami telah membagi cintanya kepada wanita lain. Ini juga tidak kalah penting sebagai sumber yang selalu memicu terjadinya percekcokan suami isteri.

Suami, misalnya, diam-diam kawin lagi dengan wanita lain dan tidak lagi memberi nafkah, pulang juga tidak (sebagaimana umumnya terjadi). Bagaimana mungkin isteri tega cintanya dihianati suami dan merasa aib kepada semua keluarga yang semula telah dipersatukan melalui perkawinan.

Kalau suami yang bertingkah lalu timbul percekcokan, seyogyanya yang lebih tepat mengajukan cerai adalah isteri sendiri, bukan suami. Karena faktanya suami yang punya ulah, wajar isteri tidak tahan lalu memilih jalannya sendiri.

Namun, secara hukum percekcokan terus-menerus sebagai alasan cerai justeru berlaku sebagai senjata ampuh dan sangat berpotensi disalahgunakan oleh para suami nakal. Sebab hukum tidak mencari sumber percekcokan. Cukup adanya bukti dikuatkan oleh keterangan saksi, percekcokan alias perselisihan dan pertengkaran tersebut telah sesuai dengan bunyi penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan No.1/1974.

Halimah seorang ibu rumah tangga (menantu Alm. Soeharto mantan presiden) menggugat penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f tersebut di Mahkamah Konstitusi terkait perceraian atas dirinya karena merasa ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya. Karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab percekcokan disebut bertentangan dengan UUD 1945.

Jika suami benar menikah dengan wanita lain, secara hukum isteri berhak menuntut secara pidana, karena suami telah melakukan delik bigami (ada halangan kawin), sebagaiamana diatur dalam pasal 279 KUHP.

Namun, dalam kenyataan, prakteknya prosedur tersebut sering tidak efektif untuk menyadarkan suami agar kembali baik-baik ke pangkuan isteri pertama. Malah dikhawatirkan percekcokan akan semakin menjadi-jadi. Apalagi sang suami tetap nekad hendak menikah dan wanita calon isteri barunya juga rela menjalani hukuman, maka pengaduan berikutnya akan terbentur dengan pasal Nebis in idem.

Oleh karena itu, sebelum terjadi perceraian, ini perlu menjadi renungan mendalam bagi pasangan suami isteri. Apakah sebuah perkawinan masih dapat dipertahankan atau tidak terpulang kepada keduanya (suami isteri). Orang bilang perceraian itu jahat, tetapi meneruskan perkawinan yang penuh luka-luka batin tentu lebih jahat lagi. Apalagi salah satu pihak sudah lama menjadi satu kebiasan yang sudah akrab mencintai kekerasan dalam rumahtangga.

Tentunya, isteri terlalu pahit diajak untuk berusaha tersenyum dalam menghadapi sutuasi sesulit apapun.

Banyak ragam alasan timbulnya percekcokan. Jangankan urusan perselingkuhan. Hal-hal yang sangat sepele hanya karena pasangan suami isteri tersebut tidak memiliki pembantu bisa cekcok. Karena isteri sejak lahir hingga dewasa berada di zona nyaman dilingkungan keluarga. Fasilitas serba lengkap. Namun, tidak demikian setelah isteri menikah.

Persoalan anak, pasangan suami isteri belum memiliki anak/keturunan. Isteri menghendaki anak, sedangkan suami sebaliknya. Akibatnya, pasangan suami isteri menjadi tidak harmonis. Percekcokan tak terhindari, isteri meninggalkan tempat kediaman bersama, lalu pergi ke rumah orangtuanya.

Model Sora Sirulo: DOLA CRISTINA GINTING.

Suami menyelesaikan kemelut rumahtangganya dengan cara menggugat isterinya ke pengadilan agar perkawinan mereka diputuskan dengan jalan cerai. Isteri dalam hal ini sah-sah saja membantah dan menolak cerai dengan dalih bahwa suaminya yang memicu timbulnya percekcokan bukan isteri.

Putusan Mahkamah Agung No. 3414 K/Pdt/1985, tanggal 04 Maret 1987 mengadili perkara perceraian tersebut, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, bahwa percekcokan yang tidak dapat dirukunkan kembali adalah alasan untuk perceraian sesuai dengan pasal 19 PP No.9/1975. Sedangkan apa yang menjadi sebab dari timbulnya percekcokan tersebut tidak merupakan alasan perceraian.

Ada kalanya percekcokan berakhir damai atas saran keluarga kedua belah pihak, lalu perkara pun dicabut, selanjutnya pengadilan menerbitkan penetapan acta van dading. Suasana harmonis sebagai harapan keluarga ternyata hanya sebentar, keributan pun kembali terjadi, isteri akhirnya mengajukan kembali gugatan cerai untuk kedua kalinya dengan alasan yang sama dengan gugatan cerai terdahulu, yakni masalah cekcok terus menerus.

Dalam perkara tersebut tampaknya dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 798 K/Pdt/2007, tanggal 22 Januari 2008 tidak ragu-ragu mengambil putusan cerai meskipun sebelumnya sudah pernah ada perdamaian dalam kasus yang sama.

Pada hal gugatan perceraian jika pernah berdamai bertentangan dengan pasal 32 PP No. 9 Tahun 1975 Jo Putusan MA No. 216 K/Sip/1953, tanggal 21 Agustus 1957 dalam pertimbangan hukumnya, gugatan baru tidak dapat diajukan lagi dan harus ditolak apabila antara suami isteri telah terjadi perdamaian.




Dalam perkara tersebut, isteri menceraikan suami karena alasan percekcokan terus menerus. Awal percekcokan terjadi karena suami memiliki bukti foto mesra isterinya dengan laki-laki lain dikuatkan oleh sejumlah saksi bahkan isteri pernah pula digerebek bersama polisi dalam satu rumah. Suami dalam hal ini menduga isterinya telah berselingkuh.

Tampaknya apapun alasan pemicu percekcokan terjadi antara suami isteri secara juridis jika percekcokan terbukti, maka perceraian beralasan hukum untuk dikabulkan pengadilan tanpa mempersoalkan siapa penyebab timbulnya percekcokan.

Jadi, menurut hemat penulis, ketentuan UU Perkawinan yang berlaku sudah memadai dan tidak perlu menghapus dan membatalkan penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa: antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Sebab bagaimana pun juga hukum tidak mungkin memaksakan orang untuk mencintai pasangannya, ranah hukum hanya bisa mendamaikan.

Tentang penulis: Uratta Ginting SH., Advokat tinggal di Medan.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.