Sepekan Liburan Idhul Fitri, Polsek Delitua Ungkap 4 Kasus Bongkar Rumah

7 Tersangka Berhasil Diciduk

 

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Dalam sepekan merayakan Hari Raya Idhul Fitri, Polsek Delitua tetap eksis dan giat melakukan tugas pelayanan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Buktinya, 4 kasus pembongkaran rumah yang terjadi selama liburan Idhul Fitri berhasil diungkap. Sementara, 7 tersangkanya telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua.


Menurut Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada sejumlah wartawan, tersangka Zulkifli Perangin-angin (31) warga Jl. Irigasi, Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan) dan Basmi Candra Sembiring (36) warga Jl. Cengkeh 3, Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan) berhasil ditangkap setelah melakukan pembongkaran rumah milik Lamhot Simamora (32) di Jl. Kapiten Purba perumahan Bekala Asri Blok W no 7 [Selasa 22/7].

“Kedua pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi kamar mandi dan menjarah harta benda korban,” sebutnya.

Sementara, tersangka Candra Simamora (20) warga Desa Bakara (Kecmatan Bakti Raja, Kabupaten Humbahas), salah satu pelaku pembobol Toko Alfamart di Jl. Tritura, Kelurahan Suka Maju, berhasil diringkus. Tertangkapnya Candra Simamora yang berprofesi sebagai kernet bus ini setelah Polsek Delitua menerima laporan salah satu Karyawan bernama Pipit Anggreini (21).

Dalam laporanya [Senin 21/7: sekira Pkl. 07.00 wib], ia melihat gembok pintu toko tempatnya bekerja sudah rusak. Akibat kejadian itu, pihak toko mengaku merugi hingga Rp 13,4 juta.

“Tersangka berhasil kita tangkap setelah membuka rekaman CCTV toko Alfamart. Menurut keterangan Candra, ia mengaku diajak oleh AS (DPO),” bebernya lagi.

Di lain pihak, tersangka Nehemia Sitepu (26) warga Jl. Rotan Raya 10 Perumnas Simalingkar dan Bambang Purwanto (32) warga Jl. Jahe 8 Perumnas Simalingkar berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian 1 unit Laptop merek Sony, 1 IPad merek Appel, 1 unit Tablet dan HP merek Samsung, milik Susi Susianti Ginting (29) warga Jl. Jamin Ginting Komplex Villa Zeqita [Minggu 20/7: sekira Pkl. 06.00 wib].

“Tersangka berhasil kita tangkap ketika hendak menjual hasil curianya kepada penadah Bambang Purwanto,” kata Kanit.

Sementara itu, tersangka Samsul (29) warga Jl. Jamin Ginting Gg. Sawah Kelurahan Sidomuliyo berhasil diciduk karena melakukan pencurian di rumah Josua Andronikus Bukit di Jl. Bunga Turi 4 (Medan Tuntungan) [Jumat 1/8: sekira Pkl. 21.00 wib].

“Saat korban pulang ke rumah, ia melihat pintu dapurnya telah dirusak OTK. Barang-barang berharga milik korban telah dicuri,” katanya lagi.

Lanjut dikatakan, setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan cek TKP. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, pelaku mengarah kepada tersangka Samsul. Samsul pun berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatanya.

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian dengan modus menyantroni rumah kosong. Seluruh tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun dan 4 Tahun penjara,” tuturnya mengakhiri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.