Setelah Membobol dan Membakar Rumah Kosong, Ginting Dicokok Polisi

imanuel 253IMANUEL SITEPU. DELITUA, Alexsi Primanta Ginting (19) warga Perumahan Milala Jl. Jamin Ginting Kelurahan Laucih (Kecamatan Medan Tuntungan) yang merupakan spesialis pelaku pembobol rumah kosong berhasil dicokok Polsek Delitua ketika hendak menjual hasil jarahanya [Senin (16/12].

Menurut Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Senin 30/12 siang], awal tertangkapnya tersangka Primanta Ginting setelah Polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban Hj. Elmi br Ginting (57) warga Jl. Jamin Ginting KM 8 No 185 Kwala Bekala. Pada tanggal 6 Desember lalu sekira Pkl. 01. 00 Wib, rumah korban yang ditinggal dalam keadaan kosong sejak 2 Desember lalu, mengalami kebakaran. Kepada petugas, korban mengakui tahu rumahnya mengalami kebakaran setelah diberitahu tetangganya melalui HP. Dia sendiri saat itu ia sedang berada di Jakarta.

Beranjak dari laporan korban, petugas Polsek Delitua di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP yang dilakukan, rumah korban bukan murni terbakar. Lebih banyak indikasi dibakar dibanding terbakar. Soalnya, sumber api diketahui berasal dari salah satu kamar. Kecurigaan polisi makin kuat setelah menemukan pintu belakang kediaman korban ada bekas congkel. Ditambah lagi ditemukannya sebuah linggis di belakang rumah korban.

“Awalnya laporan kita terima karena kebakaran rumah. Setelah dilidik, ternyata ada indikasi dibakar karena bagian api berasal dari ruang salah satu kamar. Kita makin curiga setelah menemukan di pintu belakang ada bekas congkel. Beranjak dari temuan itu, ditambah lagi menurut keterangan korban bahwa dia juga kehilangan surat-surat berharga, kita langsung melakukan pengembangan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka Senin 16 Desember kemarin.”papar Kanit Reskrim Sitepu mergana.

Tersangka berhasil ditangkap setelah terlebih dulu “dipancing” oleh polisi.

“Dia kita tangkap di depan RSU H. Adam Malik  begitu kita mendapat info kalau selama ini tersangka ada menjual surat berharga,” Kata Martualesi Sitepu.

Lanjut dikatakannya, setelah diamankan, dari tas korban ditemukan 17 lembar surat-surat tanah BPKB Mobil 3 buah, 2 polis asuransi dengan total kerugian 2 Miliyard rupiah.

“Tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Polsek Delitua untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat Pasal 363 dan 187 KUHPidanan dengan ancaman 20 tahun penjara,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.