SI PENIKAM KADUS GONGSOL SEMENTARA GEDAP

EDY S. GINTING. BERASTAGI (Karo Julu, Sumut) | Kapolres Tanah Karo (AKBP Ronny N. Sidabutar SH SIK MH) didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim dan Kanit Satreskrim Polsek Simpang Empat gelar Konferensi Pers tentang kasus penikaman di Desa Gongsol (Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo) (Karo Julu)_.

Peristiwanya terjadi 2 hari lalu [Minggu 22/5: Pukul 14.00] terhadap korban C. Kacaribu (45).

Dalam temu pers itu kemarin [Senin 23/5: Pukul 13.52 WIB] di Mapolsek Simpang Empat disampaikan bahwa pelaku penikaman terhadap C.Kacaribu (Kepala Dusun II Desa Gongsol) adalah Feberman Laia, (28) warga Desa Ndokum Siroga.

Pelaku menusuk paha, betis dan punggung korban dengan menggunakan sebilah pisau.

Korban selaku Kepala Dusun datang melerai keributan tentang pembayaran rekening air rumah kontrakan sebanyak 11 pintu yang dihuni sekelompok warga Suku Nias di rumah kontrakan yang ditempati oleh saksi Tarianus Laia alias Bapak Hendra.

Korban C. Kacaribu datang membawa sebatang kayu dan mengayun-ayunkannya ke atas untuk membubarkan warga Suku Nias tersebut. Tersangka Feberman Laia mengira korban akan memukulkan kayu itu ke arah saksi Sokhifao Laia alias Darman.

Tersangka langsung mencabut pisau yang diselipkannya di pinggangnya dan spontan menusukkannya ke paha korban. Korban terjatuh dengan telungkup. Sejurus kemudian tersangka menusuk punggung korban satu kali.

Kapolsek Simpang Empat (AKP A. Ridwan Harahap SH) melalui Kanit Reskrim (Iptu Togu Siahaan) menerangkan, sesuai Laporan Polisi, tersangka Feberman Laia (28) kini tengah dilakukan proses Lidik dan Sidik.

“Tersangka telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat dengan ancaman hukuman Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan pidana kurungan penjara 2 Tahun 8 Bulan,” terang Kanit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.