SiruloTV: NARKOBA SELAT MALAKA KESANDUNG POLRES LABUHANBATU

IMANUEL SITEPU | LABUHANBATU | Tim gabungan dari Polres Labuhanbatu bersama Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengungkap peredaran narkotika antar provinsi seberat 25 Kg di perairan Selat Malaka. Polisi meringkus 2 tersangka (Agus Salim [37] dan Jainal Arifin [46]).

Keduanya merupakan warga Dusun IV Desa Sei Merdeka (Kecamatan Panai Tengah).

Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK) melalui Kasat Resnarkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada SORA SIRULO menyampaikan, pengungkapan peredaran Narkoba ini adalah hasil penyelidikan narkotika jenis sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah.

Penyelidikan tersebut dilakukan oleh Satreskoba Polres Labuhanbatu setelah adanya informasi dari masyarakat [Jumat 22/7].

“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa di perairan Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, akan terjadi transaksi Narkoba,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Berdasarkan informasi itu, Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menyita 20 bungkus yang disimpan dalam tas warna biru.

Esoknya, tim gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kasat (AKP Martualesi Sitepu), Kanit I (IPTU Eko Sanjaya), Kanit II (IPDA Sujiwo Satrio) serta didampingi Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin oleh Kanit II Subdit II (AKP Abdi Harahap) terus melakukan penyelidikan secara intensif.

“Dari pengembangan yang dilakukan terhadap kedua tersangka ini kita kembali menyita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di plastik warna hitam seberat 3.603,34 Gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Menurut keduanya, hasil penjualan sabu tersebut rencananya akan dibuat sebagai modal usaha,” terang AKP Martualesi Sitepu.

Dikatakan lagi oleh Sitepu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan menelusuri kasus peredaran Narkoba di Selat Malaka. Kedua tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.