SiruloTV: POLISI GAGALKAN PEREDARAN GANJA DAN SABU DI LABUHANBATU

IMANUEL SITEPU | LABUHANBATU (Sumut) | Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 3 Kg dengan seorang tersangka dan 202,28 Gr sabu berikut 3 orang tersangka. Menurut Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH), tersangka pemilik daun ganja tersebut berinisial HH alias Hotnar (41).

Tersangka adalah warga Desa Sihopuk Lama (Kecamatan Halongonan Timur, Paluta).

Tersangka ditangkap oleh Timsus Presisi Polres di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel [Senin 25/4].

“Menurut pengakuan tersangka, rencananya ganja tersebut diedarkan di Kota Pinang dan Rantau Prapat,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Sementara Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kasat (AKP Martualesi Sitepu), Kanit Idik I (IPTU Eko Sanjaya), Kanit II (IPDA Sujiwo Satrio) dan Personil Satres Narkoba berhasil menyita sabu seberat 202,28 Gr.

Dalam kasus ini, Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 3 orang tersangka.

Terungkapnya jaringan narkotika jenis sabu di Kawasan Rantauprapat ini berawal ketika Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan Joni Afrizal Hasibuan (48), warga Kota Rantau Prapat. Dari tersangka disita sabu seberat 9,2 Gr [Sabtu 23/4].

Dari penangkapan tersangka JAH itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Suhendri (39) warga Jl. Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram.

“Barang haram tersebut disimpan dalam Mesin Vacum warna biru di rumahnya beralamat di Jl Aek Matio,” ujarnya.

Kemudian, 3 hari lalu [Minggu 24/4: sekira Pukul 12.00 Wib], personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus seorang kurir sabu bernama Akhir Siregar (26 ), warga Dusun Sabungan Pekan (Kecamatan Sei Kanan, Labusel). Dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gr.

“Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar (Rantau Selatan) dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa Nopol,” beber AKP Martualesi Sitepu.

Tersangka Akhir Siregar mengakui jika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan.

“Tersangka narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka jenis ganja dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” papar Sitepu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.