DIMAKAN KIBUS — Sitepu dan Purba Ditangkap Usai Belanja Sabu

IMANUEL SITEPU. DELITUA — Roby sitepu (33) warga Jl. Besar Delitua No 29, Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) bersama temannya Erwin Purba (31) warga Jl. Besar Delitua Gg. Keliling, Kelurahan Delitua Timur (Kecamatan Delitua) kini memdekam di sel tahanan Mapolsek Delitua. Keduanya ditangkap Polisi usai berbelanja paket sabu Rp 50 Ribu di Jl. Benteng Uung, Desa Mekar Sari (Kecamatan Delitua) [Kamis 20/8: sekira Pukul 13.00 Wib].

Sitepu dan Purba tertangkap Polisi setelah unit Reskrim Polsek Delitua menerima informasi dari masyarakat.

Menurut infomasi itu, pengendara sepeda motor jenis Jupiter warna hitam akan melakukan transaksi narkoba di Jl. Benteng Uung. Unit Reskrim Delitua yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Ternyata informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut benar. Sekira pukul 12.45 wib, petugas melihat kedua tersangka sedang melintas dan langsung dicegat. Mengetahui kalau aksi mereka telah ‘masuk angin”, salah seorang tersangka lantas membuang satu paket klip plastik kecil berisi sabu.

Upaya kedua tersangka mengelabui petugas ternyata sia-sia. Salah seorang petugas melihat tersangka membuang barang haram tersebut dengan tangan kirinya. Ketika diinterogasi, Sitepu dan Purba pun tak dapat berkelit.

Bersama barang bukti, keduanya digelandang ke Mapolsek Delitua guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Delitua (AKP Zulkifli Harahap) ketika dikonfirmasi wartawan [Selasa 25/8] membenarkan ada melakukan penangkapan terhadap dua orang pria, tersangka atas kasus narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.