SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA — Oleh Remita Sembiring di Tanjung Gunung

DENHAS MAHA | LAU BALENG (Karo Berneh) | Menjelang pesta tahunan (kerja tahun) Desa Tanjung Gunung (Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo) (Karo Berneh), anggota DPRD Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 Tahun 2019 [Jumat 1/7].

Peraturan ini tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika Dan Zat Adiktif.

Dra. Remita Br Sembiring, selaku anggota DPRD Sumatera Utara menjelaskan, program ini dilaksanakan untuk pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Dapilnya (Sumut 11).

“Saya berharap, dengan adanya sosialisasi di Desa Tanjung Gunung ini, tidak ada yang terjebak dalam penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Remita meminta ibu-ibu yang hadir menjaga keharmonisan keluarga, karena keluarga yang tidak harmonis salah satunya menyebabkan anggota keluarga dapat terjerumus,” ucapnya.

Narasumber sekaligus Kapolsek Mardinding (Iptu Donal Tambunan SH) turut menjelaskan UU 35 tentang Narkotika kepada ratusan warga yang hadir.

“Upaya pencegahan lebih ampuh daripada penindakan. Kami tidak berarti apa-apa tanpa dukungan masyarakat. Warga jangan sungkan atau takut memberikan informasi apabila mencurigai atau mengetahui anak, saudara atau siapapun yang terlibat atau menggunakan narkoba. Pelapor akan kami rahasiakan,” ucapnya.

Tambunan menambahkan, “hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal seumur hidup di dalam penyalahgunaan narkoba. Negara saat ini sudah menyediakan pusat rehabilitasi dari BNN. Kami siap memfasilitasi apabila ada keluarga yang berkenan,” tambahnya.

Turut hadir dalam sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 ini adalah anggota DPRD Karo (Diana Malona Matondang), personil Polsek, Kepala Desa Tanjung Gunung, dan warga Desa Tanjung Gunung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.