Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Doulu dan Rajaberneh, 2 […]
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Doulu dan Rajaberneh, 2 […]