
Drs. Sada Arih Sinulingga SH MH: KEPALA DESA DAN CAMAT TIDAK BOLEH SEENAKNYA BERHENTIKAN PERANGKAT DESA
IMANUEL SITEPU | DELI SERDANG | Kepala desa dan camat hendaknya tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa. Legalitas perangkat desa di Indonesia telah diatur dan dilindungi Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014.