
Kolom Lyana Lukito: HUKUM PILIHAN DALAM BENCANA — Siapa Diselamatkan?
Bila ada 2 orang (misalnya ibu dan anak) dalam suatu bencana, kita harus pilih salah satu untuk diselamatkan menurut Penyelamatan Dalam Bencana, yang dipilih untuk ditolong adalah anaknya, ibunya dikurbankan. Demikian juga dalam bencana Covid-10.