SALMEN SEMBIRING. MEDAN — Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya 1 tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana […]
SALMEN SEMBIRING. MEDAN — Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melakukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya 1 tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana […]