
Keluar Dari Penjara, Residivis Modus Ban Gembos Ditangkap Lagi
IMANUEL SITEPU. DELITUA. Jalani hukuman hanya selama 8 bulan, mungkin bagi Muliadi alias Dekcil (42) warga Jl. Persamaan Gg. Rahmat, Kelurahan Siti Rejo (Medan Amplas) ini mungkin masih terlalu singkat sehingga tidak membuatnya jera dan tobat. Buktinya, begitu keluar dari penjara 2 bulan lalu, Dekcil bersama komplotannya yang merupakan spesialis modus ban gembos kembali beraksi.