RUU KUHP tetap mempertahankan pasal penistaan agama. Bahkan kini agnostik bisa dijerat hukuman. Di Indonesia ini, semua orang disuruh beragama. Gak boleh jadi atheis atau agnostik. Tapi ketika […]
RUU KUHP tetap mempertahankan pasal penistaan agama. Bahkan kini agnostik bisa dijerat hukuman. Di Indonesia ini, semua orang disuruh beragama. Gak boleh jadi atheis atau agnostik. Tapi ketika […]