
Kolom Eko Kuntadhi: PASAL PENISTAAN AGAMA
RUU KUHP tetap mempertahankan pasal penistaan agama. Bahkan kini agnostik bisa dijerat hukuman. Di Indonesia ini, semua orang disuruh beragama. Gak boleh jadi atheis atau agnostik. Tapi ketika mau dirikan gereja atau klenteng malah dipersulit.