Membaca UUD 1945 pasal 28 E point ke 2 menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pengetahuan Penyelamat Kemanusiaan (3): Reformasi UU Terorisme
Malem Ukur Ginting (Gothenburg, Swedia) Selain menegaskan bahwa ‘terrorism is made in the US’, Dr. Chossudovsky juga mengatakan bahwa: “Terrorists are not the product of the Muslim world and […]
Urgensi Executive Review bagi Perda di Sumut
Oleh: Michael Putra Tarigan* Sebanyak 3.143 Perda (Peraturan Daerah) telah dibatalkan oleh Pemerintahan Jokowi, lewat Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo). Sejumlah Perda dan Peraturan Kepala Daerah ini […]
Hutan Adat dan Masyarakat Adat
Oleh: Dana Tarigan (WALHI Sumut) Di dalam Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ada 2 status hutan di Indonesia; yaitu hutan negara dan hutan hak. Undang-undang […]
Kolom Benny Surbakti: Mengingatkan UU ITE
Saya tidak bosan mengingatkan kita, hati-hatilah membuat komen atau status yang berisikan fitnah maupun hinaan di internet. Ancamannya UU ITE. Jika mengupload video atau gambar, janganlah ditambah komentar yang […]
Kepercayaan Rakyat
Oleh: Daud S. Sitepu (Papua) Bupati Terkelin mengatakan secara serius masalah yang sering serius, soal kepercayaan atau ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah. Ini terjadi tidak hanya terhadap Pemerintah […]