Oleh pengadilan, organisasi Jemaah Islamiyah (JI) diputuskan sebagai organisasi teror. Keputusan ini punya konsekuensi. Menurut UU Terorisme, siapapun yang terlibat dalam organisasi tersebut bisa diketegorikan dalam aktifitas terorisme.
Kolom Ganggas Yusmoro: BERANIKAH DPR LOLOSKAN UU ANTI TERORISME?
Malaysia dan Singapura adalah negara yang membuat para teroris tidak betah. Jangankan teroris, ulama dan siapapun yang dianggap membahayakan negara langsung ditangkap. Negara serumpun ini memang betul-betul membuat […]
Sudah Sejak dari Rumah Wakil Rakyat, Pak Jokowi Dijegal
Memang, sejak Pak Jokowi menjadi Presiden, banyak pejabat, pengusaha serta wakil rakyat yang biasa kong kali kong, yang biasa asyik ngembat duit rakyat dibuat klenger. Dibuat terlongong-longong dengan […]