IMANUEL SITEPU. DELITUA. Eksekusi terhadap 2 ruko (rumah toko) di Simpang Pos, tepatnya Jl. AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor), berlangsung ricuh [Kamis 7/5: Pagi].
Pihak tergugat, yakni keluarga AKBP dr. Anthonius Ginting SpOG, menghalang-halangi tugas Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui jurusita Diner Sinaga SH dan kawan-kawan. PN Medan dibantu oleh ratusan pihak kepolisian Sabhara Polresta Medan dan Polsek Delitua.
“Kalau memang pihak Pengadilan Negeri Medan mau mengeksekusi, yang mana rukonya? Jangan asal-asal eksekusi saja. Di mana subyeknya, berapa nomornya, baru dieksekusi. Ini nomor yang mau dieksekusi saja tidak ada. Kok enak-enaknya pihak Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi?” beber keluarga Ginting kepada pihak eksekutor.
Hasil pantauan Sora Sirulo, pihak pemenang penggugat 2 ruko, Surya Tjiang alias Surya Liayng alias Aseng tidak terlihat di lapangan. Karena itu, eksekusi gagal dilaksanakan. Pihak jurusita Pengadilan Negeri Medan hanya dapat memasang spanduk.
Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Martualesi SH MH mengatakan menurunkan ratusan personil.
“Kita dibantu oleh personil dari Polresta Medan. Kita hanya mengamankan saja, agar jangan terjadi bentrok antara penggugat dan tergugat,” katanya.