Tanggap Darurat Bencana Gempabumi Sulawesi Tengah Berakhir Hari Ini

JEBTA B. SITEPU. PALU. Masa tanggap darurat penanganan bencana gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah berakhir hari ini [Jumat 26/10]. Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola melalui rapat koordinasi memutuskan dan menetapkan masa transisi selama 2 bulan.

“Rapat yang digelar pada 24-25 Oktober 2018 membahas perkembangan penanganan bencana di Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah telah memutuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan gempabumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah selama 60 hari terhitung mulai Sabtu 27 Oktober 2018 hingga Selasa 25 Desember 2018,” kata Sutopo Purwo Nugroho melalui siaran persnya kepada awak media.

Status ini ditetapkan berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No.466/ 425/ BPBD/ 2018 pada 25/10/2018. Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub Satgas Bidang Infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Penanganan Pengungsi, Laporan Bupati dan Walikota serta masukan dari Kepala BNPB bahwa kondisi masyarakat sudah kondusif.




Untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang tetapi masuk ke tahap Transisi Darurat menuju Pemulihan.

“Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Sebab hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan,” lanjut Sutopo Purwo Nugroho.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD. Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.

Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.




Jadi, penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat, pelayanan kesehatan dan lainnya.

“Penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat disana. Kondisi masyarakat terus membaik,” sambung Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.