TEMPO 1 JAM — Tersangka Pembunuhan Ditangkap Polsek Mardinding

DENHAS MAHA. MARDINDING (Karo Berneh, Sumut) — Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Mardinding berhasil menangkap tersangka pembunuhan di Dusun Sembeikan, Desa Lau Penghulu (Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo) [Rabu Dinihari 1/12]. Menurut keterangan yang diperoleh, JT (28), penduduk Dusun Sembeikan, Desa Lau Penghul, ditangkap atas kasus pembunuhan FG (47) penduduk Dusun Sembeikan, Lau Penghulu.

Tempat kejadiannya di lapo tuak salah seorang warga Dusun Sembeikan.

Kapolsek Mardinding (Iptu Donal Tambunan) didampingi Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka (JT) tersinggung kepada korban FG karena gilirannya menyanyi di Lapo tuak itu tidak diberikan. Tersangka mengambil sebilah pisau dan menikam korban,” papar Kapolsek.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Tersangka berserta alat bukti sebilah pisau telah diamankan di Polsek Mardinding,” terang Kapolsek.

tenurut Keterangan seorang warga Dusun Sembeikan Desa Lau Penghulu (SS, 45), tersangka merupakan sosok yang pendiam dan sehari-harinya beraktifitas sebagai buruh tani. Di malam kejadian, tersangka melepas lelahnya di salah satu lapo tuak dan pada saat giliran tersangka bernyanyi, korban tidak mengijinkannya.

“Tersangka tersinggung dan mengambil sebilah pisau di rumahnya lalu menikam korban,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.