TENTANG GURUSINGA GOROK LEHER PELAJAR SMP

IMANUEL SITEPU. KUTALIMBARU. Ternyata, tersangka Rudi Gurusinga (30) nekat menyetubuhi dan mengajak Ncole (13) untuk melakukan oral sex lantaran terobsesi video porno.

“Aku terangsang karena baru nonton video porno di hape saat menunggu penumpang di Pajak Pancurbatu,” kata tersangka Rudi Gurusinga ketika diwawancarai wartawan [Jumat 3/8] di Polsek Kutalimbaru.

Menurut pria yang telah memiliki istri dengan kerjaan sampingan sebagai pengemudi betor ini, dirinya nekat menggorok leher gadis belia yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu lantaran kesal tidak mau diajak oral sex.

“Begitu aku ajak oral sex, dia malah menolak, makanya aku kesal. Soalnya dia tidak mau memenuhi hasrat oral sexku,” tambah Rudi.

Informasi diperoleh, kejadian berawal ketika tersangka mangkal di Pajak Pancurbatu sambil nonton video porno di atas betornya [Selasa 31/7: Sore]. Usai menonton, dia mengajak korban bertemu. Begitu bertemu di Pajak Pancurbatu, tersangka membawa korban menuju Kutalimbaru. Sesampainya di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame (Kecamatan Kutalimbaru), tersangka membawa korban ke areal perladangan sawit milik warga setempat.

Di sana, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri. Tapi korban meolak ajakannya. Lantaran korban menolak, tersangka mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau jika permintaannya tidak dituruti. Takut nyawanya melayang, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka. Ternyata, tersangka berharap dilayani lebih dari itu oleh Ncole. Korban pun dipaksa melakukan oral sex.

Merasa permintaan tersangka agak tabu, korban akhirnya menolak. Dengan sekuat tenaga, korban berupaya melepaskan diri dari cengkeraman tersangka. Mendapat perlawanan dari korban, tersangka jadi kalap. Tersangka langsung mengambil sebilah pisau yang sebelumnya digunakan untuk mengancam korban lalu menggorok leher korban. Mengira korban sudah tewas, sekira 20.00 wib, tersangka kemudian meninggalkan Ncole di loksi, dengan keadaan bersimbah darah. Akan tetapi, korban masih bisa bernapas dan minta tolong kepada warga yang kebetulan melintas dan akhirnya nyawa korban bisa diselamatkan.

“Semoga kejadian ini bisa sebagai pembelajaran untuk kita yang mempunyai anak gadis agar lebih waspada menjaga anak-anak kita,” terang Kapolsek Kutalimbaru (AKP Martualesi Sitepu SH MH).

Dikatakan oleh Martualesi Sitepu, tersangka pelaku pencabulan dengan Kekerasan dan Percobaan Pembunuhan terhadap anak di bawah umur akan dijerat dengan pasal 81 Sub 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.