TERLIBAT PEREDARAN NARKOBA — Sekeluarga Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU — Menindaklanjuti aduan warga tentang peredaran Narkotika di Panai Tengah dan Panai Hulu kepada Kapolres Labuhanbatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH), melalui pesan WhatsApp [Jumat 20/11], langsung ditindaklanjuti. Selama 3 hari melakukan penyelidikan, personil Sat Narkoba dipimpin Kasat (AKP Martualesi Sitepu) dan Kanit 1 (IPDA Sarwedi Manurung) besama team melakukan penggerebekan di sebuah rumah [Minggu 22/11: sekira pukul 15.00 Wib].

Rumah ini terletak di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah (Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu).

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang masih keluarga masing masing Suhardi als Unying (37) dan istrinya Eka Misdar Wati als Wati (31) serta adik kandung tersangka Unying bernama Pandu Prayogo als Yoyo (19) warga Dusun IV Desa Meranti Faham (Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu).

Dari tersangka Unying turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,03 gram. 1 bungkus plastik klip kosong 2 buah HP Android dan uang tunai Rp 230 ribu.

Dari tersangka Wati ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2 gram. Sementara dari tersangka Yogo ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,71 gram dan juga 2 unit HP Android.

“Total keseluruhan barang bukti yang ditemukan seberat 10,74 gram,” kata Kapolres Labuhabatu (AKBP Deni Kurniawan SIK MH) melalui Kasat Narkoba (AKP Martualesi Sitepu SH MH) kepada Kahe Kolu [Selasa 24/11].

Menurut AKP Martualesi Sitepu, penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka turut didampingi oleh aparat desa setempat.

Barang bukti milik tersangka Unying ditemukan di bawah tempat tidur kamarnya. Barang bukti milik tersangka Yogo ditemukan di belakang dapur di selipan kandang ayam. Sementara barang bukti milik tersangka Wati ditemukan di dekat sumur.

Setelah diinterogasi oleh polisi, tersangka Wati dan Yoga mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Unying. Sementara tersangka Unying mengaku mendapat sabu dari inisial B warga Ajamu Panai Tengah dengan cara memesan melalu HP.

“Ketika kita hendak memancing untuk mengetahui keberadaan inisial B, HPnya sudah tidak aktif. Inisial B sudah kita tetapkan sebagai DPO,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omzet penjualan tersangka Unying sekitar 10 gram per minggunya. Dengan keuntungan sekitar Rp. 3 juta setiap minggu.

“Unying mengakui bisnis haramnya dibantu oleh istrinya Wati dan adik kandungnya Yogo,” tambah AKP Martualesi Sitepu seraya mengatakan sangat mengapresiasi masyarakat Labuhabatu yang peduli dalam pemberantasan Narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.