TERTANGKAP CURI SAWIT — Ibu Muda Diperkosa Oleh Satpam

IMANUEL SITEPU. LABUHANBATU (Sumut) — Malang benar nasib A (25), warga Pasar 3 (Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu). Niat hati mencari sesuap nari, ibu muda ini justru menjadi korban pemerkosaan oleh Amrin Hardi Hasibuan (28) seorang oknum Satpam PT Milano karena ketahuan mengambil brondolan kelapa sawit.

Kapolres Labuhanbatu (AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK) melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH mengatakan [Kamis 23/12], kejadian ini terjadi November lalu [Sabtu 6/11: sekira pukul 13.30 Wib].

Saat itu, korban sedang berada di Blok 2 Kebun PT Milano mengutip brondolan kelapa sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba dia dikejutkan oelh suara bentakan pelaku: “Diam kau di situ!”

“Karena ketakutan, korban terdiam,” sebut AKP Rusdi Marzuki.

Selanjutnya tersangka mengancam korban agar dibawa ke kantor. Mendengar ucapan pelaku, korban makin ketakutan dan langsung berdiri. Mengetahui posisi korban lagi terjepit, pelaku lantas mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba-raba buah dada korban.

Melihat kelakukan bejat sang Satpam, korban berontak dengan berkata: “Jangan gitu lah, Pak.” Namun pelaku terus menjalankan aksinya sembari menjawab: “Diam kau!” Korban berusaha menghindari pelaku dengan berlari.

Namun usaha korban sia sia. Pelaku berhasil menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri. Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya.

Korban berusaha berteriak meminta tolong dengan berkata: “Tolong …. tolong ….” Karena korban terus teriakan, pelaku kemudian mengancam korban dengan berkata: “Jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa kau ke kantor.”

Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas. Tersangka melakukan aksi bejatnya pada korban. Hingga pelaku mengalami orgasme dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina korban.

Setelah perbuatan perkosaan selesai, pelaku mengenakan celananya. Saat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Korban yang tidak terima menjadi korban pemerkosaan, langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan [Selasa 21/12] saat berada di tempat persembunyiannya di Jl. HM Tamrin Rantauprapat.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ujar AKP Rusdi Marzuki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.