TNI DAN POLRES LANGKAT DUKUNG PTPN II — Dalam Konflik dengan Masyarakat Adat di Langkat

Laporan

Wina Khairina

Dari Wampu (Langkat)

Warga masyarakat adat rakyat penunggu Kampung Durian Selemak (Kecamatan Wampu, Langkat) mengalami kemiskinan akibat wilayah adat yang dikuasai oleh PTPN II. Akibat kondisi kemiskinan ini, para petua adat melakukan musyawarah adat yang kesepakatannya adalah semua warga masyarakat adat rakyat penunggu Kampung Durian Selemak wajib melakukan reclaiming wilayah adat yang sudah di terlantarkan oleh pihak PTPN II.

Tahun 2006, warga masyarakat adat rakyat penunggu Kampung Durian Selemak berhasil menguasai tanah adat/ulayat seluas 110 hektar.

Sampai tahun 2020 berkembang menjadi seluas 167 hektar. Selama pengelolaan wilayah adat yang berhasil dikuasai, warga masyarakat adat melakukan budidaya perladangan dengan menanam berbagai jenis tanaman palawija, buah-buahan, sayur-sayuran dan kalapa sawit .

Wilayah Adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak berada di lokasi administrasi pemerintahan Desa Pertumbuken (Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara). Sejak tahun 2006, masyarakat adat ini telah menguasai tanah adatnya seluar 167 hektar selama 14 tahun lebih.

Wilayah Adat ini telah di tanami oleh warga masyarakat adat dengan berbagai tanaman palawija, buah2an terutama buah jeruk, sayuran dan kelapa sawit. Tanaman2 inilah yang menghidupi sebanyak 500 kepala Keluarga (280 perempuan adat dan 220 laki2) diantaranya ada warga yang Janda 50 orang dan 160 anak yatim.

Rata-rata satu orang kepala keluarga mengelola tanah adat seluas 12.5 Rante atau setara dengan 0,5 hektar (1/2 ha). Dari hasil pengelolaan tanah adat/ ulayat, warga memiki pendapatan penghasilan rata-rata Rp. 2.500.000/ bulan.

Pendapatan ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup makan, biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Tidak hanya untuk perladangan saja, sebanyak 20 kepala keluarga telah memiki rumah untuk bertempat tinggal di tanah adat yang dibangun dari hasil perladangan.

Sejak Tanggal 24 September 2020, Warga Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak PTPN 2 bersama aparat TNI dan Polres Langkat untuk melakukan Okupasi penggusuran wilayah adat dengan jumlah 167 hektar.

Pihak PTPN 2 bersama aparat TNI dan Polres Langkat terus mengancam agar warga masyarakat adat segera meninggalkan tanah adat. Ancaman dilakukan pagi, siang dan malam hari dengan mendatangi satu persatu rumah-rumah warga masyarakat adat dan menawarkan Tali Asih sebesar 2 juta rupiah untuk 1 hektar dan 20 juta rupiah untuk bangunan rumah.

Tentu tawaran tali asih ini ditolak oleh warga masyarakat adat dan juga pengurus kampung Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI). Logikanya, tanah adat yang telah dikuasai selama 14 tahun dengan luas 167 hektar jika harga per meter Rp. 10.000, maka nilai asset wilayah adat ini adalah 167 hektar x 10.000 meter x Rp. 10.000 sehingga nilainya Rp. 16.700.000.000.

Nilai belum termasuk tanaman-tanaman produktif yang telah menghasilkan milyaran pertahun dan rumah-rumah permanen warga masyarakat adat.

Akibat penolakan tawaran tali asih, pihak PTPN 2 bersama TNI dan Polres Langkat memberikan ancaman bahwa pada Senin tanggal 28 september 2020 akan melakukan pembersihan areal tanaman-tanaman dan menghancurkan semua rumah milik warga masyarakat adat rakyat penunggu Kampong Durian Selemak.

Sebelumnya pihak PTPN II bersama Aparat TNI dan Polres Langkat telah mekukan okupasi wilayah adat masyarakat rakyat penunggu Kampung Pertumbuken. Semua tanaman siap panen sebagai sumber pendapatan dan makanan lenyap rata digilas buldoser PTPN II.

Sesuai ancaman dari pihak PTPN 2 bersama Aparat TNI dan Polres Langkat, maka hari Senin tanggal 28 September 2020, sejak pukul 06.00 wib masyarakat adat rakyat penunggu Kampung Durian Selemak sudah stan by dengan mendirikan Posko di depan pintu gerbang masuk wilayah Adat Durian Selemak.

Dukungan dari warga masyarakat adat rakyat penunggu kampung-kampung yang lain juga turut membantu dan terus berdatangan. Dukungan dari kampung-kampung terdekat dan terjauh yaitu Deliserdang dan edan adalah sebagai bentuk persaudaraan sesama warga masyarakat adat rakyat penunggu.

Pagi ini, Selasa 29 September 2020 pukul 08.00 WIB, alat berat PTPN II dengan dikawal aparat keamanan memasuki wilayah adat Rakyat Penunggu Kampung Durian Selemak dari berbagai arah. Perempuan adat dengan segera membentuk barisan terdepan menghadang alat berat dan mobil Kapolres Langkat.

Anak-anak Kampung Selemak sudah diungsikan dari dua hari yang lalu. Penggusuran paksa ini akan menimbulkan korban materi, hilangnya rasa aman dan berpotensi kekerasan pada Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di tengah masyarakat adat memastikan ketahanan pangan menghadapi pandemi COVID-19.

“HENTIKAN SEGERA penggusuran paksa dengan kekerasan. Bupati Langkat harus segera memediasi konflik agraria yang terjadi dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” demikian diserukan olehKetua BPH AMAN Sumatera Utara (Ansyurdin).

Foto-foto dan video peristiwa hari ini akan disusulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.