PAK KAPOLDASU, TOLONG KAMI 34 WARGA KARO DIDUGA KORBAN KRIMININALISASI

EDY S. GINTING. KABANJAHE (Karo Julu, Sumut) — 10 November 2021, perwakilan Masyarakat Desa Sukamaju (Talinkuta) (Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo) bersama DPC Projo Karo telah menyerahkan surat permohonan dan tuntutan kepada Bapak Kapolda Sumut (Irjen. Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak MSi) agar mengusut dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian di Polres Karo dan Polda Sumut.

“Permohonan itu disampaikan melalui Itwasda Polda Sumut (Kombes Dra. Rina Sari Ginting) di Kantor Polres Kabanjahe,” Kata Imanuel Elihu Tarigan SH sebagai Pengacara Masyarakat Desa Sukamaju (Talinkuta).

Tetapi, apa yang terjadi kemudian? Kemarin [Kamis 11/11] telah datang Surat Panggilan sebanyak 34 lembar kepada 34 warga Karo yang tinggal di Desa Sukamaju (Talinkuta). Untuk diketahui, sebelumnya (22 Oktober 2021), telah diundang 4 warga ke Mapoldasu. Undangan klarifikasi itu diantar langsung oleh Kompol Jama K. Purba dan Bripka Perwira Sembiring ke Puncak 2000 Siosar.

“Kami terkejut ketika dipanggil ke Puncak 2000 Siosar dan bertemu dengan oknum Polri yang kami ketahui bertugas di Polda Sumut tersebut dan memberikan undangan secara langsung kepada kami.” demikian kata Simon Ginting, Salah satu warga Desa Sukamaju.

“Sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi undangan klarifikasi tersebut dan tiba pada hari Jumat (5 November 2021: Pukul 13.00 WIB) di ruangan Unit 1 Subdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut. Lalu, kami disuruh menunggu dan mulai diwawancarai pada Pukul 20.00 WIB malam hari sampai dengan hari Sabtu (6 November 2021: Pukul 02.00 WIB dini hari),” tambah Simon Ginting.

Imanuel Elihu Tarigan SH menambahkan, sebanyak 34 warga Karo tersebut dipanggil unit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut atas pengaduan oleh Pengusaha WNI Keturunan yang menuduh mereka telah menyerobot lahannya di Puncak 2000 Siosar. Padahal, lahan tersebut milik tanah adat Desa Sukamaju, berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Lahan Tahun 1975.

“Dinas Kehutanan Karo bersama Bupati Karo pada tahun 1975 telah meminjam lahan milik Desa Sukamaju melalui Kepala Desa dan Simantek Kuta (Pendiri kampung) seluas 800 Ha. Tidak benar kalau 34 warga Desa Sukamaju telah menyerobot lahan milik oknum pengusaha tersebut,” tambah Lloyd Reynold Ginting SP sebagai Ketua DPC PROJO Karo.

Simon Ginting, sebagai salah satu keturunan pendiri Desa Sukamaju (Talinkuta) mengatakan kepada awak media, jika dugaan kriminalisasi ini masih berlanjut maka minggu depan seluruh warga Desa Sukamaju bersama dengan pengurus DPC PROJO Karo akan melaksanakan demonstrasi (hunjuk rasa) besar-besaran di Kantor Polda Sumut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.