Kolom Eko Kuntadhi: VAKSIN HALAL

MUI itu LSM yang hobinya mensertifikasi halal segala sesuatu. Bukan soal makanan saja. Bahkan benda-benda seperti kulkas, wajan dan cat tembok disertifikasi. Bukan hanya itu. Bahkan kabarnya sistem manajemen sebuah usaha juga kudu disertifikasi. Kini mereka ngotot sertifikasi halal vaksin Covid19.

Sesuai adatnya yang suka mensertifikasi segala sesuatu.

Apakah kemasan vaksin kudu disertifikasi juga? Apakah alat injeksinya nanti harus disertifikasi juga? Apakah kemasan alat injeksi juga kudu disertifikasi? Pabrik pembuat alat injeksinya kudu dipastikan kehalalannya? Apakah petugas yang melakukan injeksi harus yang dipastikan kehalalannya. Atau minimal seiman?

Jika seiman, apakah proses injeksi harus dilakukan oleh muhrim? Pasien cowok diinjeksi oleh cowok. Pasien cewek diinjeksi oleh cewek. Harus dipastikan juga orientasi seksual baik pasien maupun petugasnya. Biar tetap muhrim beneran.

Lalu, apakah RS-nya harus khusus RS bernuansa Islam? RS seperti St Carolus, RS PGI Cikini, RS Borromeleus, RS Santo Joseph, gak halal memberikan vaksin?

Lanjut…

Apakah saat divaksin, pakaian pasien harus sudah bersertifikat halal? Jika pasien perempuan gak pake jilbab, apakah tetap halal saat divaksin? Jika petugas injeksi perempuan gak berjilbab apakah tetap halal? Apakah jilbab pasien dan petugas medisnya kudu standar syariah?

Walhasil. Di negeri yang ribet ini, semuanya ikut jadi gendheng berjamaah. Vaksinnya saja masih dalam ujicoba, orang sudah berdebat soal halal haram. Wong, ditemukan aja belum.

Mungkin itulah fungsi LSM kayak MUI ini. Membuat ribet segala sesuatu. Agar kita gak bisa beranjak dari kesia-siaan.

“Mas, yang membuat sertifikasi halal. Apa sudah disertifikasi juga?”

Pertanyaan Abu Kumkum bikin gue semaput…

One thought on “Kolom Eko Kuntadhi: VAKSIN HALAL

  1. Kalau vaksinnya nanti di cap atau disertifikasi ‘halal’, lantas covid-19 sendiri apa juga halal ya? Gerakan QAnon berpendapat bahwa covid-19 adalah konspirasi, ‘fake’ (baca definisi ‘QAnon’ di WIKIPEDIA). Gerakan yang namanya QAnon ini sangat cepat membesar sejak 2017, sekarang sudah mencapai ke 71 negara dunia. Gerakan ini terbesar di AS, Inggris dan Jerman. Tetapi semakin membesar di semua negara UE.
    Gerakan ini pada dasarnya anti-globalis NWO, anti kejahatan yang sudah dijalankan oleh kabalis NWO ini sejak dua abad, terutama kejahatan perangnya.

    Apa kejahatan NWO globalis ini tentu juga tidak asing bagi MUI dilihat dari kepatriotisan penduduk islam negeri kita melawan penjajahan selama perjuangan kemerdekaan Indonesia.

    Kalau dilihat dari tujuannya yang mulia itu (membongkar dan melawan kejahatan kaum globalis itu) patutlah kalau QAnon tidak dianggap haram oleh MUI, karena MUI juga jelas anti kejahatan dan anti segala macam kecurangan di negeri ini, terutama korupsi, pencabulan anak-anak dan juga terorisme. Tidak diragukan juga bahwa covid-19 adalah haram asal mulanya (konspirasi) menurut gerakan mulia dan halal QAnon. Dan bagi vaksin covid-19, tinggal menunggu haram/tidaknya dari MUI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.