Kolom Eko Kuntadhi: WASPADA ORGANISASI PENGASONG AGAMA

Oleh pengadilan, organisasi Jemaah Islamiyah (JI) diputuskan sebagai organisasi teror. Keputusan ini punya konsekuensi. Menurut UU Terorisme, siapapun yang terlibat dalam organisasi tersebut bisa diketegorikan dalam aktifitas terorisme.

UU Teorisme memang sudah direvisi.

Dulu hanya pelaku teror yang bisa diangkut oleh Densus. Kalau mereka belum terbukti melakukan aksi, aparat belum bisa menindak. Jadi, ada aksi dulu. Ada peristiwa dulu. Ada korban dulu. Baru bisa diciduk.

Makanya dulu kita kerepotan. Kita sudah tahu ada gerombolan yang kapan saja siap menerkam. Membahayakan masyarakat. Tapi gak bisa diapa-apain. Atas nama UU.

Korban akhirnya berjatuhah. Untung saja UU tersebut sudah direfisi. Jadi, siapa saja yang tersangkut jaringan itu sudah bisa diambil tindakan.

Alhamdulillah. Langkah itu mencegah terjadi aksi. Baru rencana saja mereka sudah bisa diringkus. Mencegah jatuhnya korban dan kerusakan.

Sebagai organisasi teror, polisi bisa menangkap siapa saja yang terbukti berjejaring dengan JI. Bisa menginterogasi. Bisa mengorek keterangan.

JI dinyatakan sebagai organisasi teror karena memang organisasi ini dirancang untuk membuat kerusuhan. Tujuannya mendirikan negara daulah. Mereka menggunakan jalan kekerasan atas nama agama.

Jejaring JI sampai ke Alqaedah, sebuah organisasi teroris dunia yang berbasis di Afganistan.

Selain Alqaedah, ada juga ISIS. Jaringannya juga mendunia. Jaringan ada di Indonesia juga.

Duit mereka banyak. Salah satunya dari bisnis Narkoba. Kita tahulah, Afganistan salah satu penghasil opium terbaik dunia.

Bayangkan kerusakan yang mereka buat. Membuat masyarakat mabuk Narkoba. Dan membuat masyarakat mabuk agama.

Kini, di pengadilan juga sedang berlangsung sidang Munarman. Petinggi FPI yang sedang dijerat kasus terorisme. Munarman adalah tokoh yang menggelar baiat kepada anggota-anggots FPI.

Baiat terjadi di Sumut, Jakarta dan Makasar. Alumni baiat Munarman terbukti sebagai pelaku aksi di Surabaya, Makasar dan Filipina.

Dari pengakuan saksi di persidangan, selain Munarman mereka juga dipengaruhi oleh ceramah-ceramah Rizieq.

Apalagi sebagai organisasi FPI secara resmi mendukung ISIS. Ada dokumen tahun 2014 yang berisi dukungan itu. Ditandatangani oleh Rizieq dan petinggi FPI.

Kalau sekarang Munarman sedang diadili sebagai bagian dari terorisme. Logikanya Rizieq juga perlu dimintakan tanggungjawab. Sebab fakta membuktikan FPI sebagai organisasi dan Rizieq sebagai tokoh terang-terangan mendukung ISIS. Dan akibat ulahnya ini, banyak aksi bermunculan dari pengikut mereka.

Di Condet dan Bekasi, anggota FPI juga ditangkap karena membuat bom. Mereka hendak meledakan Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia.

Sementara saat peristiwa KM 50, pengawal Rizieq terang-terangan melawan petugas. Bahkan menembaki petugas. Walau akhirnya mereka mati konyol.

Entahlah. Serangkaian bukti dan keterangan saksi seperti menyeret kesimpulan FPI bisa dikategorikan sebagai organisasi teror. Jika keputusan pengadilan menyatakan demikian, maka siapapun yang terlibat dalam jaringan tersebut layak diwaspadai. Termasuk bisa diberlakukan UU Terorisme kepada mereka.

Kita tunggu saja keputusan hukumnya. Sebab apapun ceritanya negara memang harus berjalan dengan aturan hukum.

Sementara di Garut, Bandung, Jakarta dan Makasar, kini sedang marak kebangkitan ideologi Karto Suwiryo dan Kahar Muzakar. Keduanya adakah tokoh DI/TII yang dulu berniat mendirikan Dulah Islamiyah di Indonesia.

Karto dan Kahar sudah dihukum mati. Tapi ideologinya coba dibangkitkan lagi melalui sebuah gerakan yang dinamakan NII (Negara Islam Indonesia).

Sama seperti JI dan FPI, NII juga menelusup ke berbagai sendiri masyarakat untuk menghancurkan Indonesia dari dalam. Saat ini mereka fokus pada penyebaran ideologi. Ketika sudah kuat, bukan tidak mungkin mereka melakukan aksi.

Rasa-rasanya PR bangsa ini masih panjang. Kita harus punya antena tinggi agar tidak terjabak dengan pola permainan mereka. Jejaringnya menelusup ke berbagai lini.

Pengajian-pengajian banyak disusupi. Kelompok-kelompok hijrah juga ditarget. Mereka berusaha memperkuat posisinya dengan sebanyak-banyaknya merekrut anggota.

Sebuah ideologi gak akan mati. Justru karena itulah pertempuran melawan radikalisme butuh nafas panjang. Butuh konsistensi. Butuh keseriusan.

Juga butuh keberanian menerjang resiko.

Jika kita biarkan mereka bergerak, sama saja sedang membesarkan anak Kingkong. Kalau mereka besar dan ngamuk korbannya banyak. Bahkan masa depan bangsa ini jadi terancam.

Sidang Munarman memang sidang serius. Kita mengikutinya dengan geleng-geleng kepala. Entah, bagaimana keputusan hakim nanti.

Tapi ada satu sidang lucu. Bukan soal berat seperti terorisme. Terjadi di PTUN. Masyarakat Jakarta menggugat Gubernur Jakarta karena banjir.

Mau tahu keputusan hakim PTUN Jakarta? Gubernur Anies dihukum untuk mengeruk kali mampang sampai tuntas. Iya, hukumannya kayak anak sekolahan. Disuruh bersihin kali.

“Mas, harusnya Gubernur ajukan banding,” usul Abu Kumkum.

“Biar diringankan hukumannya, Kum?”

“Iya. Diringankan dari bersihin kali Mampang. Jadi cukup membersihkan toilet. Tapi di sepanjang mampang juga.”

Nulis kayak gini, sebentar lagi juga ditakedown FB akunnya. Gerutu seorang teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.