IMANUEL SITEPU. DELITUA. Dua tersangka spesialis pencuri dalam kios, Husni Sabri Nasution (21) warga Karya Sehati Kelurahan Pangkalan Mansyur (Medan Johor) dan Asamar Husen Harahap (18) warga yang sama, terpaksa merayakan Tahun Baru di Sel tahanan Polsek Delitua. Kedua tersangka ditangkap oleh Reskrim Polsek Delitua karena terbukti melakukan pencurian di dalam kios milik Leli (44) di Jl. Karya Darma (Medan Johor).Menurut Wakapolsek Delitua AKP Azuwar SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH ketika dikonfirmasi oleh Sora Sirulo, dalam laporan korban, ia mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah karena kios miliknya telah lebih 10 kali disatroni maling. Menurut laporan korban, terakhir kali kawanan maling melakukan pencurian di dalam kios miliknya pada Jumat [19/12] dini hari kemarin.“Begitu menerima laporan korban, kita langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelakunya adalah tersangka Husni,” kata Iptu Martualesi Sitepu.Awalnya, kita mengamankan tersangka Husni. Dari hasil keterangan tersangka Husni, saat melakukan pencurian di rumah korban, ia mengaku beraksi tidak sendiri. Tetapi bersama rekanya Husein. Berdasarkan keterangan Husein, kita langsung menggerebek kediaman Husni. Saat dilakukan penggerebekan di rumah Husein, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, katanya.“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” ujar Martualesi.Husein saat diwawancarai oleh Sora Sirulo mengaku ikut melakukan pembongkaran di rumah Leli sebanyak 2 kali.“Baru dua kali aku bersama Husni mencuri di kios kakak itu,” kata pelajar kelas 2 SMA salah satu sekolah di Medan ini sambil tertunduk.Foto: Kedua tersangka bersama barang bukti. Post navigationTerperogok Curi Kereta, 2 Bandit MJM Sekarat Dihakimi Massa 2 Maling Kereta Diringkus Keponakan Kanit Reskrim Polsek Delitua di Dalam Gereja