2 Waria Ampun-ampun Digerek Masuk Sel

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Terlibat dalam aksi pencurian, dua waria ampun-ampun saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua. Keduanya adalah Gunawan Marbun als Tiara (33) warga Sei Wampu No 19 (Medan Baru) dan Zulhemi Aritonang (42) warga Jl. Eka Daya No 28 (Medan Johor).

Informasi diperoleh oleh Sora Sirulo di Polsek Delitua [Sabtu 20/9] menyebutkan, kedua waria ditangkap atas laporan korban Zainal Bakri (27) warga Jl. Flamboyan Raya No 36 Kelurahan Tanjung Selamat (Medan Tuntungan).

Dalam laporannya, Zainal Bakri mengatakan, saat melintas dengan mengendarai kereta di Jl. AH Nasution [Senin 15/9: sekira 22.30 wib], dia tiba-tiba disetop oleh kedua pelaku dan meminta diantar ke lapangan bola Sejati Pangkalan Mansyur, Medan. Zainal yang mengira kedua pelaku adalah perempuan, menurut saja.

Singkatnya, sesampainya di depan lapangan bola, Zainal pun menurunkan kedua waria. Mirisnya, begitu Zainal melaju beberapa meter, ia teringat dengan HPnya yang ada di saku celananya. Korban pun berhenti dan merogoh kantong celananya. Ternyata, HP korban merek Apple sudah rahib dari kantongnya.


[one_third_last]Suara Perempuan Berubah ke Suara Garang[/one_third_last]

Zainal pun kemudian berbalik arah menuju Lapangan Bola Sejati menjumpai kedua pelaku untuk menanyakan keberadaan HPnya. Mirisnya, ketika Zainal mempertanyakan kepada Gunawan alias Tiara, suaranya yang semula lembut saat diboncengan, berubah menjadi suara laki-laki garang sambil berkata: “Kalau kau mau HP mu kembali, serahkan uang, cincin dan jam tanganmu untuk menebusnya.”

Tak terima dipermainkan, esoknya, Zainal pun memilih membuat laporan ke Polsek Delitua. Soalnya, akibat kejadian itu, Zainal merugi hingga Rp 17 juta.

Berdasarkan laporan korban [Jumat 19/9: sekira 02.00 wib], kedua waria yang kerab mangkal di depan Lapangan Bola Sejati Pangkalan Mansyur ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua dan dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka Gunawan Marbun als Tiara kita tangkap di depan Hotel Istana di Jl. Juanda setelah dipancing untuk muncul mengantarkan barang curiannya. Setelah itu, kita juga berhasil menangkap Zulhemi Aritonang di kediamanya,” kata Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH.

Masih kata Anggoro, kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 no 55 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.