Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Nah, kalau menurut UUD 45 mereka yang berkomunikasi lewat saluran apapun yang tersedia tidak bisa dijerat pasal penistaan agama, karena kita hidup dalam era Informasi terbuka dan bebas, lewat Internet.
Jika mereka yang mendapat Informasi lewat saluran bebas ditangkap hanya karena alasan “SARA” maka kita perlu kembali pada aturan dan hukum tertinggi di republik ini, yaitu UUD 1945.